Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak di Indonesia: Penjara, Kebiri Kimia hingga Gelang Elektronik
Redaksi - Friday, 10 July 2026 | 01:13 AM


salsabilafm.com – Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kejahatan yang mendapat perhatian serius dalam hukum Indonesia. Selain ancaman pidana penjara dan denda, pelaku dalam kondisi tertentu juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku.
Ketentuan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
Dasar Hukum Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sanksi terhadap pelaku diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Melalui aturan tersebut, negara memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana pokok maupun pidana tambahan terhadap pelaku sesuai putusan pengadilan.
Ancaman Hukuman Penjara
Pelaku persetubuhan atau rudapaksa terhadap anak dapat dipidana:
- penjara paling singkat 5 tahun;
- penjara paling lama 15 tahun; dan
- denda paling banyak Rp5 miliar.
Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hukuman Dapat Diperberat
Dalam keadaan tertentu, hukuman dapat diperberat.
Misalnya apabila pelaku merupakan:
- orang tua;
- wali;
- anggota keluarga;
- pengasuh;
- guru atau tenaga pendidik;
- aparat yang menangani perlindungan anak; atau
- tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.
Dalam kondisi tersebut, pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Selain itu, apabila tindak pidana menyebabkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat, termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 10 hingga 20 tahun, sesuai ketentuan undang-undang.
Apa Itu Kebiri Kimia?
Kebiri kimia merupakan tindakan pemberian zat kimia melalui suntikan atau metode medis lain untuk menurunkan hasrat seksual pelaku.
Tindakan ini berbeda dengan kebiri fisik yang dilakukan melalui pembedahan. Kebiri kimia bersifat medis dan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaannya dilakukan atas perintah jaksa dengan berkoordinasi bersama kementerian yang membidangi urusan hukum, kesehatan, dan sosial.
Pemasangan Gelang Elektronik
Selain kebiri kimia, pengadilan juga dapat menjatuhkan tindakan berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik atau gelang elektronik kepada pelaku.
Tujuannya untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaku setelah menjalani pidana pokok sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana berulang.
Pengumuman Identitas Pelaku
Undang-undang juga memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Pengumuman tersebut dapat dilakukan melalui media massa, media elektronik, media sosial, papan pengumuman, maupun laman resmi kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Bagaimana dengan Pelaku Pencabulan terhadap Anak?
Selain rudapaksa atau persetubuhan, hukum Indonesia juga mengatur sanksi terhadap pelaku pencabulan terhadap anak.
Ancaman pidana pada dasarnya sama, yakni penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Apabila terdapat keadaan yang memberatkan, hukuman dapat ditambah. Dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dikenai tindakan rehabilitasi, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas.
Apakah Pelaku Anak Dapat Dikenai Kebiri Kimia?
Tidak.
Apabila pelaku masih berstatus anak menurut hukum, maka proses peradilannya mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Terhadap pelaku anak, tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, maupun pengumuman identitas tidak dapat diterapkan. Penanganannya mengedepankan prinsip perlindungan anak tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Hukum Indonesia memberikan ancaman pidana yang berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Selain pidana penjara dan denda, pelaku dalam kondisi tertentu dapat dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan gelang elektronik, serta pengumuman identitas.
Namun, penerapan sanksi tambahan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Next News

Sorotan BPK Terhadap Aset Lapas Cibinong: Pemanfaatan Lahan Negara Wajib Tercatat Resmi
7 days ago

Menunggu Daftar Resmi Penghuni Sel Mewah Cibinong: Mengapa Nama Harvey Moeis dan Heru Hidayat Mencuat?
7 days ago

Memperketat Pengawasan Internal: Tindakan Disiplin Kemenimipas Terhadap Oknum Petugas Pemasyarakatan
8 days ago

Pemeriksaan Internal Kemenimipas: Kalapas Cibinong Bebas Tugas, Pengunduran Diri Dirjenpas Disorot
9 days ago

Buntut Temuan Foto Jimmy Masrin di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Klarifikasi Resmi
11 days ago

Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya: Heru Hidayat Diduga Masuk Daftar Penghuni Sel Mewah Lapas Cibinong
13 days ago

Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Nama Harvey Moeis Turut Terseret
17 days ago

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
3 months ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
3 months ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
3 months ago





