Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar
Syabilur Rosyad - Sunday, 08 March 2026 | 08:08 PM


salsabilafm.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang memastikan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) terhadap dua pria yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) dini hari telah berjalan sesuai prosedur.
Kedua pria berinisial LH (20) dan AR (36) sebelumnya diamankan petugas di pinggir jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Belakangan, beredar kabar bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta.
Menanggapi kabar tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, proses penanganan perkara telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan menjalani rehabilitasi.
"Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi," katanya, Minggu (8/3/2026).
Dia menjelaskan, keputusan rehabilitasi bukan berasal dari pihak kepolisian semata, melainkan berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT). Tim tersebut terdiri dari unsur BNN, Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis atau kedokteran.
"Berdasarkan hasil assessment, kedua tersangka dinilai memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi," jelasnya.
Salah satu pertimbangannya adalah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya.
Jumlah tersebut masih berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan barang bukti ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk rehabilitasi, sepanjang tidak terlibat jaringan peredaran narkoba.
Selain itu, kedua tersangka juga bukan residivis. Hasil tes urine menunjukkan positif narkotika dan keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
"Barang bukti pil ekstasi sebanyak dua butir itu akan dikonsumsi oleh kedua tersangka. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif," jelasnya.
Dia menambahkan, seluruh proses dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak keluarga tersangka serta disaksikan perwakilan perangkat desa.
Bahkan pihak keluarga dan perangkat desa mengapresiasi langkah tersebut serta menandatangani surat pernyataan menerima keputusan rehabilitasi.
"Dalam proses ini tidak ada uang sepeser pun yang diminta kepada pihak keluarga tersangka," tegasnya.
Dia juga menyampaikan, apabila nantinya terdapat biaya selama proses rehabilitasi di panti, hal tersebut merupakan urusan antara pihak keluarga dengan lembaga rehabilitasi.
"Jadi kabar bahwa tersangka dilepaskan dengan uang tebusan Rp100 juta itu sangat tidak benar, karena saat ini tersangka sedang menjalani proses rehabilitasi," pungkasnya. (Syad)
Next News

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
5 days ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
5 days ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
15 days ago

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Langkah yang Perlu Diketahui
16 days ago

Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak di Indonesia: Penjara, Kebiri Kimia hingga Gelang Elektronik
16 days ago

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
2 months ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
2 months ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
2 months ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
2 months ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
2 months ago





