Senin, 9 Maret 2026
Salsabila FM
Hukum

Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar

Syabilur Rosyad - Sunday, 08 March 2026 | 08:08 PM

Background
Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak  Benar
Penyerahan dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) LH dan AR dari BNN ke panti Rehabilitasi, mendasari hasil TAT (Tim assesment Terpadu ) di Kantor BNN, Kamis (5/3/2026). (polres sampang/)

salsabilafm.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang memastikan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) terhadap dua pria yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) dini hari telah berjalan sesuai prosedur.


Kedua pria berinisial LH (20) dan AR (36) sebelumnya diamankan petugas di pinggir jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.


Belakangan, beredar kabar bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta.




Menanggapi kabar tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.


Menurutnya, proses penanganan perkara telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan menjalani rehabilitasi.




"Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi," katanya, Minggu (8/3/2026).


Dia menjelaskan, keputusan rehabilitasi bukan berasal dari pihak kepolisian semata, melainkan berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT). Tim tersebut terdiri dari unsur BNN, Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis atau kedokteran. 


"Berdasarkan hasil assessment, kedua tersangka dinilai memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi," jelasnya. 




Salah satu pertimbangannya adalah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya.


Jumlah tersebut masih berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan barang bukti ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk rehabilitasi, sepanjang tidak terlibat jaringan peredaran narkoba.




Selain itu, kedua tersangka juga bukan residivis. Hasil tes urine menunjukkan positif narkotika dan keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.


"Barang bukti pil ekstasi sebanyak dua butir itu akan dikonsumsi oleh kedua tersangka. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif," jelasnya.


Dia menambahkan, seluruh proses dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak keluarga tersangka serta disaksikan perwakilan perangkat desa.




Bahkan pihak keluarga dan perangkat desa mengapresiasi langkah tersebut serta menandatangani surat pernyataan menerima keputusan rehabilitasi.


"Dalam proses ini tidak ada uang sepeser pun yang diminta kepada pihak keluarga tersangka," tegasnya.




Dia juga menyampaikan, apabila nantinya terdapat biaya selama proses rehabilitasi di panti, hal tersebut merupakan urusan antara pihak keluarga dengan lembaga rehabilitasi.


"Jadi kabar bahwa tersangka dilepaskan dengan uang tebusan Rp100 juta itu sangat tidak benar, karena saat ini tersangka sedang menjalani proses rehabilitasi," pungkasnya. (Syad)