Selasa, 26 Mei 2026
Salsabila FM
Hukum

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan

Syabilur Rosyad - Tuesday, 26 May 2026 | 03:13 AM

Background
Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
Achmad Heriyanto, Owner Lyco caffe saat menjalani Sidang, Senin (25/5/2026). (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com — Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukuman denda kepada owner Lyco Coffee, Ahmad Heriyanto, dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring), Senin (25/5/2026). Perkara tersebut disebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan pihak Disporabudpar Kabupaten Sampang.


Dalam sidang pemeriksaan cepat yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, terdakwa Ahmad Heriyanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 274 ayat (2) KUHP tentang mengadakan keramaian di tempat umum tanpa izin yang menimbulkan gangguan ketertiban umum.




Hakim Tunggal PN Sampang, M Hendra Cordova menjatuhkan pidana denda sebesar Rp6 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu dua bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam hari. 


"Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu," kata Hendra Cordova saat membaca amar putusan. 


Sementara, Kuasa hukum pelapor, Achmad Bahri menyebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana mengadakan keramaian di tempat umum tanpa izin dan/atau mengadakan keramaian tanpa izin yang mengakibatkan keonaran




"Bahwa owner Lyco Coffee yakni Ahmad Heriyanto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2) KUHP menggelar kegiatan tanpa izin sehingga membuat keonaran," jelas Bahri. 


Dalam proses pembuktian di persidangan, polisi meminta dua pejabat Disporabudpar Kabupaten Sampang hadir sebagai saksi. 




"Keduanya yakni Endah Nursiskawati selaku Kepala Bidang Pariwisata dan Abd Basith selaku Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Kabupaten Sampang," ujarnya. 


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, proses persidangan berlangsung dengan mekanisme pemeriksaan cepat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh penyidik Polres Sampang, yakni IPDA Muamar Amin bersama penyidik pembantu AIPTU Soni Eko Wicaksono, dan BRIPDA Rionda Maheisba.


"Terdakwa hadir dalam persidangan, fakta persidangan terungkap dan tuntutan pidana disampaikan di hadapan Hakim Tunggal PN Sampang," ujar Eko. 




Polres Sampang menyatakan perkara tindak pidana ringan tersebut kini telah selesai disidangkan. 


"Satreskrim Polres Sampang selanjutnya akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dan melaporkan perkembangan berikutnya," pungkasnya. (Syad)