Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
Syabilur Rosyad - Tuesday, 26 May 2026 | 03:13 AM


salsabilafm.com — Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukuman denda kepada owner Lyco Coffee, Ahmad Heriyanto, dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring), Senin (25/5/2026). Perkara tersebut disebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan pihak Disporabudpar Kabupaten Sampang.
Dalam sidang pemeriksaan cepat yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, terdakwa Ahmad Heriyanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 274 ayat (2) KUHP tentang mengadakan keramaian di tempat umum tanpa izin yang menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Hakim Tunggal PN Sampang, M Hendra Cordova menjatuhkan pidana denda sebesar Rp6 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu dua bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam hari.
"Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu," kata Hendra Cordova saat membaca amar putusan.
Sementara, Kuasa hukum pelapor, Achmad Bahri menyebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana mengadakan keramaian di tempat umum tanpa izin dan/atau mengadakan keramaian tanpa izin yang mengakibatkan keonaran
"Bahwa owner Lyco Coffee yakni Ahmad Heriyanto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2) KUHP menggelar kegiatan tanpa izin sehingga membuat keonaran," jelas Bahri.
Dalam proses pembuktian di persidangan, polisi meminta dua pejabat Disporabudpar Kabupaten Sampang hadir sebagai saksi.
"Keduanya yakni Endah Nursiskawati selaku Kepala Bidang Pariwisata dan Abd Basith selaku Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Kabupaten Sampang," ujarnya.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, proses persidangan berlangsung dengan mekanisme pemeriksaan cepat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh penyidik Polres Sampang, yakni IPDA Muamar Amin bersama penyidik pembantu AIPTU Soni Eko Wicaksono, dan BRIPDA Rionda Maheisba.
"Terdakwa hadir dalam persidangan, fakta persidangan terungkap dan tuntutan pidana disampaikan di hadapan Hakim Tunggal PN Sampang," ujar Eko.
Polres Sampang menyatakan perkara tindak pidana ringan tersebut kini telah selesai disidangkan.
"Satreskrim Polres Sampang selanjutnya akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dan melaporkan perkembangan berikutnya," pungkasnya. (Syad)
Next News

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
5 days ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
7 days ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
14 days ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
14 days ago

Pembacaan Tuntutan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Jaksa Tidak Serius
14 days ago

Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar
3 months ago

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
5 months ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
5 months ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
5 months ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
6 months ago





