Rabu, 8 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Ringkus Pria yang Bacok Paman dan Adik Kandung di Sampang

Syabilur Rosyad - Wednesday, 08 July 2026 | 06:50 AM

Background
Polisi Ringkus Pria yang Bacok Paman dan Adik Kandung di Sampang
Pelaku saat diamankan petugas, Selasa (7/7/2026) (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LR (38), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap dua anggota keluarganya sendiri di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 22.50 WIB atau kurang dari satu jam setelah kejadian.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengtakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.50 WIB. Dua korban masing-masing berinisial J (47) dan SA (23). 


"J diketahui merupakan paman dari terduga pelaku, sedangkan SA adalah adik kandungnya," katanya kepada salsabilafm.com, Rabu (8/7/2026). 




Akibat serangan tersebut, J mengalami luka robek sepanjang sekitar 20 sentimeter di bagian leher bawah telinga sebelah kanan serta luka robek pada bagian perut hingga menyebabkan usus terurai. Sementara SA mengalami luka robek sepanjang sekitar 10 sentimeter pada pergelangan tangan kanan.


"Kedua korban segera dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan hingga kini masih menjalani perawatan medis," ujarnya. 




Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pembacokan diduga dipicu persoalan keluarga yang telah berlangsung cukup lama. Hubungan antara terduga pelaku dan korban disebut kerap diwarnai perselisihan hingga akhirnya memuncak menjadi pertikaian yang berujung penganiayaan.


"Dalam melakukan aksinya, LR diduga menggunakan sebilah 'calok', yakni alat tajam yang biasa digunakan untuk membelah kelapa atau bambu," jelasnya. 


Petugas dari Tim URC Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Sampang Kota bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




"Polisi juga mengungkapkan bahwa LR merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari menjalani hukuman sekitar 10 hari sebelum kembali diduga melakukan tindak pidana," ungkap Eko. 


Saat ini, Satreskrim Polres Sampang masih melakukan penyidikan guna melengkapi berkas perkara. Sementara itu, personel kepolisian juga melakukan pengamanan dan pemantauan di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi balasan dari pihak keluarga yang terlibat dalam konflik tersebut. (Syad)