Senin, 24 Agustus 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Antisipasi Pungli, Dispendukcapil Sampang Imbau Warga Urus KTP Hilang Tanpa Calo

Ach. Mukrim - Monday, 24 August 2026 | 06:57 AM

Background
Antisipasi Pungli, Dispendukcapil Sampang Imbau Warga Urus KTP Hilang Tanpa Calo
Puluhan pemohon mengurus Adminduk. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ([Dispendukcapil) mengimbau masyarakat untuk tidak panik saat kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pemerintah daerah (Pemda) memastikan proses pencetakan ulang kini jauh lebih ringkas, transparan, dan sepenuhnya bebas biaya.


Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sampang, Desy Damayanti, mengatakan, warga yang kehilangan dokumen identitas tidak perlu lagi melalui proses birokrasi yang rumit ataupun melakukan perekaman ulang data biometrik.


"Masyarakat yang kehilangan KTP-el cukup membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Datang langsung ke loket pelayanan, dan dokumen baru akan segera diproses," katanya, Senin (24/8/2026). 




Desy juga memberikan peringatan keras terkait keberadaan calo. Dia meminta warga untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri guna memutus rantai pungutan liar (pungli).


"Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Sampang ini gratis. Kami minta masyarakat mengurusnya sendiri tanpa melibatkan perantara," tambahnya.




Dia menjelaskan, warga yang kehilangan KTP-el wajib mendatangi kantor kepolisian baik Polres atau Polsek terdekat terlebih dahulu untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). 


Setelah itu, warga tinggal membawa berkas SKTLK asli tersebut beserta salinan Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Dispendukcapil Sampang atau Mall Pelayanan Publik (MPP). 


Di sana, petugas akan melakukan verifikasi berkas untuk mencocokkan data pemohon dengan database pusat, lalu langsung mencetak KTP-el baru dengan elemen data yang persis sama seperti sebelumnya.




"Sebenarnya, selain layanan tatap muka, pemerintah pusat dan daerah kini juga gencar mendorong pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi di ponsel pintar sebagai opsi identitas berbasis digital yang sah," pungkasnya. (Mukrim).