ARTIKUJT E FUNDIT

DPT Pilkada Pamekasan Capai 666.048 Pemilih

0

salsabilafm.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan pesta demokrasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 27 November 2024 mendatang mencapai 666.048 pemilih.

Dengan selisih mencapai angka 23.214 orang dari jumlah total DPT, menempatkan pemilih perempuan mengungguli data pemilih laki-laki.

Angka tersebut berdasar rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT untuk Pilkada 2024, melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Pamekasan, di Ballroom Azana Style Hotel, Jl Jokotole 282 Pamekasan, Kamis (19/9/2024).

Pleno tersebut dihadiri sejumlah stakeholder terkait, seperti Bawaslu Pamekasan, perwakilan partai politik (parpol), serta sejumlah badan adhoc dari 13 kecamatan berbeda di Pamekasan.

“Rekapitulasi DPSHP ini untuk mengumpulkan data dari seluruh kecamatan di Pamekasan, bertujuan untuk menyempurnakan data pemilih, mengidentifikasi sekaligus memperbaiki beberapa data bermasalah yang ditemukan di lapangan,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Mohammad Halili.

Identifikasi dan perbaikan tersebut mencakup data pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, hingga pemilih pindah domisili. “Jumlah DPT yang kami tetapkan berdasar hasil pleno sebanyak 666.048 orang, meliputi sebanyak 321.417 pemilih laki-laki dan 344.631 pemilih perempuan,” ungkapnya.

“Para pemilih ini nantinya akan menyalurkan hak suaranya di 1.270 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Pamekasan, termasuk di antaranya TPS Khusus yang nantinya akan melayani pemilih di lokasi tertentu,” jelasnya.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan ini berharap DPT tersebut valid dan akurat.

“Kami berharap data (DPT) ini dapat mencerminkan kondisi pemilih yang sebenarnya, artinya tidak ada kesalahan berarti,” pungkasnya. (*)

Banjir Rendam 4 Desa di Sampang, Akses Jalan Nasional Terdampak

0

salsabilafm.com – Banjir akibat luapan Sungai Panyiburan melanda beberapa desa di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, pada Rabu pagi (19/11/2025). Curah hujan tinggi dan kiriman air dari daerah hulu menyebabkan debit sungai meningkat, sehingga merendam pemukiman warga dan jalan nasional.

Mohammad Hozin, Kasi Kedaruratan Badan Penangualan Bencana Daerah (BPBD) Sampang, mengatakan, banjir mulai terjadi pada pukul 03.00 WIB. Air sungai yang meluap menggenangi beberapa desa serta akses jalan utama, termasuk Jalan Raya Panyepen dan Jalan Raya Jrengik.

Tinggi muka air bervariasi antara 30–35 cm, merendam pemukiman dan persawahan warga. Meliputi, Jalan Raya Panyepen (30 cm), Desa Panyepen (30 cm), Desa Majengan (35 cm), Jalan Raya Jrengik (30 cm), dan Desa Margantojo (30 cm). Sebanyak 116 Kepala Keluarga (KK) terdampak, dengan rincian: Desa Penge 6 KK, Desa Majengan 25 KK, dan Desa Margantoko 85 KK.

“Adapun Fasilitas umum yang terdampak antara lain Kantor Balai Pertanian Jrengik dengan ketinggian air 30 cm,” katanya.

Hozin juga menyebutkan, kebutuhan utama warga saat ini adalah nasi bungkus. Penanganan dan koordinasi melibatkan BPBD, Kecamatan Jrengik, Polri, TNI, dan Destana. Hingga pukul 09.13 WIB, air mulai surut. Cuaca di wilayah terdampak terpantau cerah, dan tidak ada pengungsi yang dilaporkan.

“Kami mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap banjir susulan. Warga yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Emergency Call: 0817-0322-4440,” pungkasnya. (Mukrim)

2 Pelaku Pembacokan SPBU Camplong Masih Buron, Kuasa Hukum Korban: Aneh, Kenapa Polisi Belum Tangkap Mereka?

salsabilafm.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mendapat sorotan tajam terkait lambannya penangkapan dua tersangka pengeroyokan di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Kritik disampaikan kuasa hukum korban, Jakfar Sodik, saat mendatangi Mapolres Sampang pada Senin (17/11/2025) kemarin.

Jakfar menyebut, dua pelaku berinisial A dan AD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, keduanya masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penangkapan dari aparat kepolisian.

“Aneh, kenapa polisi belum juga menangkap mereka? Ini menjadi preseden buruk bagi Polres Sampang,” ujarnya dengan nada tegas.

Jakfar mengaku heran dengan kinerja Tim Opsnal Satreskrim yang dinilai tidak berani melakukan upaya paksa terhadap dua pelaku. Terlebih, kasus tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam dan diduga senjata api.

“Jika tim opsnal tidak berani menangkap, itu sama saja mandul. Kami juga sudah sampaikan ke Pak Kapolres agar menginstruksikan tim opsnal segera bergerak,” tegasnya.

Menurut Jakfar, kepolisian memiliki alat dan kewenangan penuh untuk melakukan penindakan. Jika penangkapan tidak segera dilakukan, hal itu dapat menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

“Kalau polisinya saja takut melakukan penangkapan, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Polisi punya kewenangan dan alat lengkap. Saya yakin Polres Sampang masih punya integritas itu,” sambungnya.

Ia juga membandingkan penanganan kasus serupa di Polres Pamekasan yang dinilai lebih cepat dan tegas, terutama dalam penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penanganan di Polres Pamekasan itu cepat sekali, apalagi kalau sudah ada bukti CCTV. Tapi di Polres Sampang ini justru lambat. Ada apa?” ujarnya.

Jakfar menegaskan, apabila aparat mengetahui keberadaan tersangka namun tidak melakukan penangkapan, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

“Kalau ada pihak yang sengaja membiarkan atau melindungi pelaku agar tidak ditangkap, itu menghalangi proses hukum. Masuk kategori obstruction of justice sesuai Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja penyidik dari Unit Tipidsus yang dinilai telah bekerja profesional sesuai aturan hukum.

“Penyidikan sudah maksimal. Dua pelaku ditetapkan tersangka, saksi-saksi diperiksa, dan BAP juga sesuai fakta. Tidak ada yang dipelintir,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, memastikan pihaknya terus berupaya menangani kasus tersebut secara optimal.

“Intinya, beri kami waktu untuk berusaha menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” tegasnya. (Syad)

Pria di Pamekasan Diringkus Polisi, Diduga Berusaha Bunuh Istri

0

salsabilafm.com – Seorang pria berinisial MYA (27) ditangkap polisi setelah berusaha membunuh istrinya sendiri, R (26), di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

R, istri diri pelaku merupakan warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Minggu (16/11/2025) sore.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan, pelaku, MYA, ditangkap di Jalan Stadion pada pukul 20.51 WIB, tiga jam setelah laporan diterima.

“Pelaku yang merupakan terlapor langsung kita amankan tiga jam setelah dilaporkan korban,” ujar Jupriadi, Senin (17/11/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap R, terungkap bahwa MYA sempat berusaha mendorong R ke jurang galian C di Desa Lesong Daja.

Namun, kata Jufriadi, R berteriak meminta tolong. Beruntung ada warga setempat yang segera menolongnya. “MYA langsung melarikan diri saat kepergok warga setempat,” terangnya.

Jufriadi menambahkan, sebelum kejadian, MYA mencegat bus yang ditumpangi R di Pasar Camplong. Dia memaksa R untuk turun saat dalam perjalanan menuju Surabaya. Kemudian, R dibonceng MYA menggunakan motor Honda PCX.

“Sampai di lokasi sepi di Desa Lesong Daja, tas korban berisi uang dan handphone dirampas MYA,” ungkap Jupriadi.

Di lokasi tersebut, MYA diduga melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap R.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MYA. “Untuk motif perampasan dan percobaan pembunuhan masih kami dalami,” ujar Jupriadi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone merek OPPO A5i warna merah nebula, motor Honda PCX warna putih dengan Nopol M 3891 CI, tas selempang warna cream yang berisi uang tunai sebesar Rp 200.000, KTP korban dan kalung emas seberat 2,980 gram.

Akibat perbuatannya, MYA terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Anggota Polisi di Sumenep Dipecat Tidak Hormat, Diduga Langgar Kode Etik

0

salsabilafm.com – Seorang anggota polisi berpangkat Aipda di lingkungan Polres Sumenep, inisial FH, resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (18/11/2025). Upacara pemecatan dipimpin oleh Kapolres setempat.

Meskipun resmi dipecat secara tidak hormat, Polres Sumenep tidak menjelaskan secara rinci alasan pemecatan tersebut. “Intinya melanggar kode etik,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyampaikan, pemecatan tersebut merupakan akhir dari proses evaluasi internal yang dilakukan sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Rivanda menegaskan, keputusan itu menjadi bagian dari penegakan disiplin serta upaya menjaga profesionalisme institusi.

Rivanda tidak menyebutkan alasan pemecatan Aipda FH. Dia hanya menyebut, keputusan itu merupakan hasil evaluasi panjang, tanpa merinci pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalami bertugas,” kata Rivanda.

Pihaknya juga meminta seluruh personel untuk menjaga perilaku dan kinerja, serta menghindari tindakan yang dapat merusak kredibilitas Polri.

“Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” jelas dia.

Usai upacara pemecatan tersebut, maka Aipda FH kini berstatus sebagai warga masyarakat umum. (*)

DPR RI: KUHAP Baru Akan Mulai Berlaku 2 Januari 2026

0

Salsabilafm.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna kedelapan masa sidang II 2025–2026 yang dipimpin langsung oleh Puan bersama empat pimpinan DPR lainnya. Rapat tersebut dihadiri 342 dari total 579 anggota DPR.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam jumpa pers usai paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).

Puan menjelaskan, penyusunan KUHAP baru telah melalui proses panjang hampir dua tahun dan melibatkan partisipasi publik secara luas. Lebih dari 130 masukan masyarakat dari berbagai daerah menjadi bahan penyempurnaan aturan tersebut.

“Banyak sekali hal-hal yang diperbarui, melibatkan banyak pihak, dan pembaharuannya berpihak pada hukum yang mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menambahkan, aparat penegak hukum sudah dapat mulai menggunakan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026. Ia mengatakan pihaknya telah merancang jadwal sejak awal agar target penerapan tersebut dapat tercapai.

Hingga waktu tersebut tiba, KUHAP lama masih diberlakukan selama tidak bertentangan dengan KUHAP baru.

“Untuk pelaksanaan pidana yang sedang berjalan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP,” kata Habiburokhman. (*)

DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

0

salsabilafm.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menteri Hukum Andi Atgas mengatakan, pembaruan KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perubahan zaman, mulai dari perkembangan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dinamika sosial, hingga ancaman kejahatan lintas negara dan kejahatan siber.

“Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan,” ujar Andi Atgas dalam rapat paripurna.

Tujuh Poin Utama Pembaruan KUHAP

Andi Atgas menjelaskan, KUHAP baru memuat sejumlah penyesuaian penting, di antaranya:

  1. Penguatan perlindungan HAM
    Menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
  2. Modernisasi dan digitalisasi proses hukum
    Mengakui bukti elektronik serta mendorong penerapan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi agar proses hukum lebih transparan dan efisien.
  3. Pengawasan ketat terhadap upaya paksa
    Penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa harus melalui mekanisme perizinan hakim, serta penguatan peran pra-peradilan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  4. Pengenalan mekanisme baru (Deferred Prosecution Agreement)
    Memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan efisiensi, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku.
  5. Penerapan keadilan restoratif
    Menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum.
  6. Pertanggungjawaban pidana korporasi & penguatan peran advokat
    Menegaskan posisi advokat sebagai mitra sejajar dalam proses peradilan.
  7. Sinkronisasi dengan KUHP baru
    Memastikan keselarasan antara hukum pidana material dan formil dalam satu sistem hukum nasional.

“Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” kata Andi.

Ia juga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengesahan RUU KUHAP tersebut menjadi Undang-Undang.

“Bapak Presiden… mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.(*)

Perbaikan Alun-Alun Trunojoyo Tertunda, DLH Perkim Sampang Tunggu Anggaran 2026

0

salsabilafm.com – Upaya perbaikan sejumlah Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang rusak di Alun-Alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang, tampaknya harus tertunda hingga tahun 2026. Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) setempat mengakui tidak memiliki anggaran untuk melakukan perbaikan pada akhir 2025 ini.

Kerusakan fasilitas publik tersebut terjadi saat aksi demonstrasi di depan DPRD Sampang pada Selasa (28/10/2025) lalu yang berujung ricuh. Sejumlah massa aksi merusak fasilitas di alun-alun, termasuk kursi taman, pagar besi, letter box, lampu sorot, taman bunga, hingga photo booth.

Kepala DLH Perkim Sampang, Faisol Ansori, mengatakan, pihaknya masih mengupayakan sumber pendanaan untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Namun, menurut dia, kecil kemungkinan perbaikan dapat dilakukan di akhir 2025 karena ketiadaan anggaran.

“Masih dicarikan anggarannya. Kalau tidak bisa tahun ini, kami upayakan tahun berikutnya,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Faisol menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan kebutuhan anggaran perbaikan ke dalam pembahasan Rancangan APBD 2026 yang saat ini masih dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang. Jika tak terakomodasi dalam APBD murni, DLH Perkim akan kembali mendorongnya melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.

Sementara itu, Kabid Konservasi dan Pertamanan DLH Perkim Sampang, Prima Adi Wirawan menyebut estimasi kebutuhan dana untuk memperbaiki seluruh sarpras yang rusak mencapai Rp160 juta hingga Rp170 juta. Angka itu dihitung berdasarkan pengadaan awal fasilitas-fasilitas tersebut.

“Tahun ini anggarannya tidak ada, jadi kemungkinan diperbaiki tahun depan,” jelasnya.

Dia menambahkan, selain mengupayakan anggaran dari APBD, pihaknya juga membuka peluang untuk memanfaatkan sumber pendanaan lain seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di Kabupaten Sampang.

Namun, keterbatasan anggaran pemeliharaan taman kota pada 2025 membuat perbaikan sulit untuk diprioritaskan. Anggaran yang tersedia sebagian besar telah terserap untuk memperbaiki fasilitas taman lainnya.

Sementara, warga Sampang, Moh Amin, menyesalkan kerusakan fasilitas publik akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap pemerintah daerah bisa bergerak cepat mencari solusi agar Alun-Alun Trunojoyo kembali dapat dimanfaatkan dengan nyaman oleh masyarakat.

“Pemerintah mungkin bisa menyiasati anggaran lain yang tidak mengganggu anggaran yang sudah disepakati. Misalnya dari CSR,” pungkasnya. (Mukrim)

Kasus Dugaan Penggelapan Pajak RSMZ Sampang Naik Tahap Penyelidikan

salsabilafm.com – Proses hukum dugaan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp3,3 miliar di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang terus berlanjut.

Kasus ini melibatkan salah satu pegawai rumah sakit berinisial W, yang diduga menggelapkan setoran PPh pegawai RSMZ sejak 2023 hingga 2025. Setoran pajak yang seharusnya disetorkan ke negara itu diduga tidak dibayarkan dan justru digelapkan oleh oknum tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan.

“Sudah kami naikkan ke penyelidikan dan sudah ditangani bidang tindak pidana khusus,” katanya, Selasa (18/11/2025).

Meski demikian, pihak Kejari belum membeberkan detail pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Menurut Diecky, hal itu dilakukan demi menjaga kelancaran proses penanganan.

“Untuk orang-orang yang terlibat belum bisa kami buka, karena khawatir kalau dibuka semua bisa mempersulit penyelidikan,” jelasnya.

Diecky menegaskan, Kejari Sampang berkomitmen penuh dalam mengawal kasus besar ini. “Akan kami tuntaskan, masyarakat jangan khawatir,” tegasnya. (Syad)

Pegiat Lingkungan Minta Pemkab Sumenep Perhatikan Pengelolaan Sampah di Wilayah Kepulauan

salsabilafm.com – Pegiat lingkungan di Kabupaten Sumenep menilai pengelolaan sampah di wilayah kepulauan harus menjadi perhatian pemerintah daerah seiring berjalannya kerja sama Pemkab Sumenep dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dalam pemanfaatan sampah menjadi bahan bakar alternatif.

Founder Asa Sociopreneur, Machallafri Iskandar, menyatakan, program pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan langkah positif. Namun, ia menegaskan bahwa program tersebut baru menyentuh wilayah daratan, sementara persoalan sampah di kepulauan belum tertangani secara memadai.

“Sumenep ini daerah kepulauan. Ketika pengelolaan sampah di daratan sudah berjalan dengan teknologi, wilayah kepulauan tetap menghadapi persoalan berbeda karena fasilitas pengolahan tidak tersedia di sana,” kata Machallafri, Minggu (16/11/2025).

Machallafri mengatakan, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penanganan sampah di hilir melalui pengolahan TPA, dan penanganan di hulu melalui pembiasaan pemilahan sampah oleh masyarakat. Menurutnya, fokus berlebihan pada pengolahan di TPA dapatkah menimbulkan persepsi bahwa masyarakat tidak perlu memilah sampah.

“Kalau hanya mengandalkan pengelolaan di TPA, masyarakat bisa berpikir pemilahan sampah tidak lagi penting. Padahal sumber sampah berasal dari hulu, dari rumah, sekolah, kantor, dan tempat aktivitas lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya, informasi mengenai pemanfaatan sampah menjadi bahan bakar belum diterima merata oleh masyarakat sehingga edukasi menjadi aspek penting dalam mendorong kebiasaan pemilahan sampah. Ia menyebut banyak masyarakat sebenarnya bersedia memilah sampah tetapi kurang memahami caranya.

“Ketika diberi edukasi, masyarakat justru antusias. Mereka perlu mengetahui jenis sampah apa saja yang bisa diolah, sehingga kebiasaan memilah dapat terbentuk,” ucap Machallafri.

Dia menjelaskan, beban TPA di Sumenep yang mendekati batas kapasitas adalah salah satu alasan munculnya inovasi RDF. Karena itu perlu peran masyarakat dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA melalui pemilahan sejak dari sumber.

Penguatan peran pemerintah dan masyarakat harus berjalan beriringan. Pemerintah, katanya, memiliki tugas menyusun regulasi, memfasilitasi kebutuhan pengelolaan, serta memberikan edukasi. Sementara masyarakat didorong mengelola sampah secara mandiri.

“Kolaborasi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci. Penanganan sampah akan lebih efektif jika kebijakan hilir diimbangi upaya hulu,” pungkas dia. (*)

Stok Berkurang, Harga Cabai Rawit di Sumenep Naik

salsabilafm.com – Harga cabai rawit di pasar tradisional Sumenep awal pekan ini kembali merangkak naik. Pekan lalu harga per kilonya masih dibandrol Rp20.000 per kg. Pekan ini naik menjadi Rp30.000 per kg. Sedangkan harga cabai merah besar tetap Rp50.000 per kg.

“Informasi dari para pedagang, stoknya berkurang karena sekarang musim hujan. Banyak cabai yang busuk. Jadi stok di pasaran berkurang. Mangkanya harganya naik,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Idham Halil, Senin (17/11/2025).

Selain cabai, nyaris tidak ada komoditas yang mengalami fkuktuasi harga. Harga bawang merah tetap Rp38.000 per kg, dan bawang putih Rp30.000 per kg. Kemudian harga telur juga stabil. Telur ayam ras harga pekan ini Rp29.000 per kg. Sedangkan telur ayam kampung stabil Rp48.000 per kg.

“Untuk harga komoditas daging, awal pekan ini tidak mengalami perubahan. Daging sapi tetap Rp135.000 per kg, daging ayam potong Rp40.000 per kg, dan daging ayam kampung Rp80.000 per kg,” terang Idham.

Sedangkan untuk harga beras juga relatif stabil, sama seperti pekan lalu. Harga beras kualitas premium tetap Rp15.000.per kg, dan beras kualitas medium Rp13.000 per kg. Sedangkan harga gula pasir juga stabil Rp 17.000 per kg.

Untuk Harga minyak goreng juga tidak mengalami perubahan. Minyak goreng curah tetap Rp19.000 per kg. Sedangkan Minyakita Rp16.500 per botol, dan minyak goreng premium kemasan 2 liter Rp39.000. Untuk harga gula pasir stabil Rp18.000 per kg.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Sumenep secara rutin memantau harga sembako di Pasar Anom baru sebagai pasar induk, dan Pasar Bangkal sebagai pembanding. (*)