Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Langkah yang Perlu Diketahui
Redaksi - Friday, 10 July 2026 | 01:28 AM


salsabilafm.com – Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam situasi seperti ini, keluarga dan orang terdekat memiliki peran penting untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan, penanganan medis, serta pendampingan hukum.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika anak diduga menjadi korban kekerasan seksual?
1. Pastikan Anak Berada di Tempat yang Aman
Langkah pertama adalah memastikan anak berada jauh dari pelaku atau lingkungan yang dapat membahayakan keselamatannya. Jangan biarkan anak kembali bertemu dengan orang yang diduga melakukan kekerasan seksual apabila masih ada risiko ancaman atau intimidasi.
Keamanan anak harus menjadi prioritas utama sebelum mengambil langkah lainnya.
2. Tetap Tenang dan Dengarkan Anak
Ketika anak mulai bercerita, dengarkan dengan tenang tanpa memotong pembicaraan atau menyalahkannya.
Berikan dukungan emosional dengan menunjukkan bahwa orang dewasa mempercayai ceritanya dan akan berusaha melindunginya. Hindari memberikan tekanan agar anak menceritakan seluruh kejadian secara rinci berulang kali karena hal itu dapat memperberat trauma.
3. Jangan Menyalahkan Korban
Anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak boleh disalahkan atas apa yang terjadi.
Kalimat seperti "Mengapa kamu ikut?", "Kenapa tidak melawan?", atau "Mengapa baru bercerita sekarang?" dapat membuat anak merasa bersalah dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebaliknya, yakinkan bahwa ia tidak bersalah dan berhak mendapatkan perlindungan.
4. Segera Bawa Anak ke Fasilitas Kesehatan
Pemeriksaan medis penting dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan anak, memberikan penanganan apabila terdapat luka, serta mengumpulkan bukti medis yang mungkin diperlukan dalam proses hukum.
Apabila kejadian baru saja terjadi, usahakan tidak memandikan atau mengganti pakaian anak sebelum mendapat arahan dari tenaga medis atau penyidik, karena pakaian atau barang lain mungkin menjadi bagian dari alat bukti.
5. Laporkan kepada Kepolisian
Keluarga atau pendamping dapat segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
Dalam proses pelaporan, bawalah identitas pelapor dan, apabila memungkinkan, informasi mengenai waktu, tempat, serta kronologi kejadian. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
6. Manfaatkan Layanan Pendampingan
Korban berhak memperoleh pendampingan dari berbagai lembaga, antara lain:
- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian.
- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
- Psikolog atau psikiater.
- Pekerja sosial profesional.
- Lembaga bantuan hukum apabila diperlukan.
Pendampingan ini bertujuan membantu anak menjalani proses hukum sekaligus mendukung pemulihan psikologisnya.
7. Jaga Kerahasiaan Identitas Anak
Identitas anak korban kekerasan seksual dilindungi oleh hukum.
Keluarga sebaiknya tidak menyebarkan nama lengkap, foto, alamat, sekolah, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak melalui media sosial maupun kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Perlindungan identitas penting untuk mencegah stigma, perundungan, maupun tekanan psikologis tambahan.
8. Dampingi Anak Selama Proses Pemulihan
Pemulihan korban tidak berhenti setelah laporan dibuat.
Anak mungkin memerlukan waktu untuk mengatasi trauma, rasa takut, kecemasan, atau perubahan perilaku yang muncul setelah kejadian. Dukungan keluarga, konseling psikologis, dan lingkungan yang aman menjadi faktor penting dalam proses pemulihan.
Hak Anak Korban Kekerasan Seksual
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, anak korban kekerasan seksual berhak memperoleh:
- perlindungan hukum;
- pendampingan selama proses penyidikan hingga persidangan;
- pelayanan kesehatan;
- rehabilitasi medis dan psikologis;
- perlindungan identitas;
- bantuan hukum apabila diperlukan; serta
- pemulihan sosial sesuai kebutuhan korban.
Pemenuhan hak-hak tersebut bertujuan memastikan anak memperoleh perlindungan secara menyeluruh, bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku.
Kesimpulan
Apabila anak menjadi korban kekerasan seksual, langkah terpenting adalah memastikan keselamatannya, memberikan dukungan tanpa menyalahkan korban, memperoleh pemeriksaan medis, melaporkan kejadian kepada pihak berwenang, serta memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia.
Semakin cepat korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat, semakin besar peluang untuk membantu proses pemulihan fisik maupun psikologis serta mendukung proses penegakan hukum.
Next News

Sorotan BPK Terhadap Aset Lapas Cibinong: Pemanfaatan Lahan Negara Wajib Tercatat Resmi
7 days ago

Menunggu Daftar Resmi Penghuni Sel Mewah Cibinong: Mengapa Nama Harvey Moeis dan Heru Hidayat Mencuat?
7 days ago

Memperketat Pengawasan Internal: Tindakan Disiplin Kemenimipas Terhadap Oknum Petugas Pemasyarakatan
8 days ago

Pemeriksaan Internal Kemenimipas: Kalapas Cibinong Bebas Tugas, Pengunduran Diri Dirjenpas Disorot
9 days ago

Buntut Temuan Foto Jimmy Masrin di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Klarifikasi Resmi
11 days ago

Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya: Heru Hidayat Diduga Masuk Daftar Penghuni Sel Mewah Lapas Cibinong
13 days ago

Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Nama Harvey Moeis Turut Terseret
17 days ago

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
3 months ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
3 months ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
3 months ago





