Selasa, 12 Mei 2026
Salsabila FM
Hukum

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan

Syabilur Rosyad - Tuesday, 12 May 2026 | 12:49 PM

Background
Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
Mad Jari saat mendapat Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Senin (11/5/2026). (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (11/5/2026), menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mad Jari dalam kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan senjata api (senpi) di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong. 


Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib bersama hakim anggota Eliyas Eko Setyo dan Rokhi Maghfur di ruang sidang PN Sampang.




Kuasa hukum korban, Jakfar Sodik, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Dia menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam memeriksa perkara hingga menjatuhkan putusan.


"Pertama saya ingin menyampaikan Alhamdulillah wa syukrulillah, karena Allah SWT telah memberikan jalan keadilan lewat PN Sampang melalui majelis hakim yang menangani perkara ini," ujar Jakfar usai persidangan.




Menurutnya, pihak korban sebelumnya sempat merasa pesimis setelah JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.


"Makanya kemarin kami mendatangi Pengadilan Negeri Sampang dan mengirimkan surat yang berjudul 'Ratapan dan Tangisan Korban Perencanaan Pembunuhan Berencana'," katanya.


Jakfar menyebut putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa menunjukkan adanya pertimbangan objektif dari majelis hakim terhadap fakta-fakta persidangan.




"Kalau bicara rasa keadilan, kami bersyukur karena putusan ini dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan jaksa," ucapnya.


Jakfar menilai tindakan terdakwa sudah mengarah pada percobaan pembunuhan berencana karena adanya dugaan penggunaan senjata tajam dan senjata api dalam peristiwa tersebut.




"Kalau dilihat dari niat pelaku yang ingin membunuh klien kami, dan niat itu gagal bukan karena kehendak pelaku sendiri melainkan karena faktor lain, maka unsur percobaan pembunuhan itu sebenarnya sudah terlihat," tegasnya.


Meski demikian, Jakfar tetap mengapresiasi majelis hakim yang dianggap telah memberikan putusan secara adil dan objektif selama proses persidangan berlangsung.


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ach. Muchlas, menyatakan pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut sambil menunggu komunikasi dengan kliennya.




"Kami masih pikir-pikir dan menunggu keputusan dari klien," ujarnya.


Muchlas juga mengaku cukup terkejut karena vonis majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan JPU.




"Kami juga tidak menyangka putusan hakim bisa lebih tinggi dari tuntutan jaksa," katanya.


Hingga kini, baik pihak terdakwa maupun JPU masih memiliki waktu untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. (Syad).