13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
Redaksi - Saturday, 20 December 2025 | 05:02 AM


salsabilafm.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengusulkan sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, menjelaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan merupakan pemeluk agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik.
Dari total 13 warga binaan yang kami usulkan menerima remisi Natal, terdiri dari 8 orang beragama Protestan dan 5 orang beragama Katolik," katanya, Sabtu (20/12/2025).
Ia menyampaikan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
"Rinciannya, 1 orang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 11 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan," jelasnya.
Kusnan menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif, taat terhadap aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," pungkasnya. (*)
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
a month ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
a month ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
2 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
2 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
2 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
4 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
4 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
4 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
5 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
5 months ago





