Sabtu, 20 Desember 2025
Salsabila FM
Hukum

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025

Redaksi - Saturday, 20 December 2025 | 05:02 AM

Background
13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.(Foto: Istimewa) (Istimewa/)

salsabilafm.com  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengusulkan sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. 


Usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, menjelaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan merupakan pemeluk agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik.


Dari total 13 warga binaan yang kami usulkan menerima remisi Natal, terdiri dari 8 orang beragama Protestan dan 5 orang beragama Katolik,” katanya, Sabtu (20/12/2025). 


Ia menyampaikan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani pembinaan di dalam lapas.


“Rinciannya, 1 orang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 11 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan,” jelasnya.


Kusnan menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif, taat terhadap aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.


“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (*)