Rabu, 22 Juli 2026
Salsabila FM
Hukum

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil

Ach. Mukrim - Tuesday, 21 July 2026 | 08:36 AM

Background
Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
RDP kasus rudapaksa anak umur 15 tahun oleh 27 pelaku. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang terus melakukan pendampingan terhadap RR (15), korban dugaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh 27 orang. Selain pendampingan psikososial, korban juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan.


Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Senin (20/7/2026).


Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Moh. Anwari Abdullah, mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban tidak dalam kondisi hamil.




"Setelah kami melakukan pendampingan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban tidak hamil. Terkait HIV, hasil pemeriksaan awal belum menunjukkan adanya infeksi. Namun, pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan sesuai prosedur medis," katanya.


Anwari menjelaskan, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku belum dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.




Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, mengatakan, pihaknya selama ini telah menjalankan berbagai program edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja, baik di sekolah maupun di lingkungan pesantren.


"Kami memiliki program edukasi kesehatan reproduksi remaja, termasuk penyuluhan mengenai bahaya seks bebas, penyakit menular seksual, dan upaya pencegahannya. Namun, keterbatasan anggaran membuat kegiatan tersebut belum dapat menjangkau seluruh sekolah dan pesantren di Kabupaten Sampang," ujarnya.


Menurut Lusi, perkembangan teknologi, terutama penggunaan gawai dan akses informasi di media digital, juga menjadi salah satu tantangan dalam upaya pencegahan perilaku berisiko pada remaja.




Dia menegaskan, penyakit menular seksual, termasuk HIV, tidak dapat dipastikan hanya melalui pemeriksaan yang dilakukan sesaat setelah kejadian. HIV memiliki masa jendela (window period), sehingga hasil pemeriksaan awal belum tentu dapat mendeteksi infeksi. Sebabnya, korban memerlukan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan tenaga kesehatan.


"Selain itu, pemeriksaan HIV dilakukan secara sukarela dengan persetujuan pasien atau wali yang berwenang, disertai pendampingan dan konseling sesuai prosedur pelayanan kesehatan," tegasnya.




Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Mahfud, menilai skrining kesehatan terhadap korban perlu terus dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah munculnya gangguan kesehatan di kemudian hari.


"Kasus ini sudah berlangsung sejak Februari hingga Juli. Karena itu, skrining kesehatan dan pendampingan harus dilakukan secara berkala agar jika muncul masalah kesehatan dapat segera ditangani. Korban harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang maksimal," kata Mahfud.


Dia berharap, seluruh instansi terkait terus bersinergi dalam memberikan pendampingan medis, psikologis, dan hukum kepada korban hingga proses penanganan kasus tersebut selesai. (Mukrim)