Selasa, 12 Mei 2026
Salsabila FM
Hukum

Pembacaan Tuntutan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Jaksa Tidak Serius

Syabilur Rosyad - Tuesday, 12 May 2026 | 12:47 PM

Background
Pembacaan Tuntutan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Jaksa Tidak Serius
Korban dan Kuasa Hukum berserta pihak Ponpes saat mengahdiri PN Sampang, Senin (11/5/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Sidang agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap guru ngaji inisial AB (19) di Sampang kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Sampang. Penundaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.


"Ya belum siap saja, kan banyak kasus yang kami tangani, jadi kami butuh waktu lebih," kata Suharto, JPU Kejari Sampang, Senin (11/5/2026). 

 

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban, Farid menilai alasan tersebut menunjukkan kurang seriusnya penanganan perkara yang sejak awal menjadi perhatian publik.




"Sidang hari ini seharusnya sudah masuk agenda tuntutan, tetapi ditunda karena jaksa belum siap. Kami melihat ada kesan jaksa tidak serius menangani perkara ini," ujar Farid. 


Tak Hanya itu, lanjut dia, Kekecewaan juga disampaikan pihak keluarga korban dan perwakilan pondok pesantren. Mereka mengaku telah hadir sejak pagi untuk mengikuti jalannya sidang.




"Dari pihak keluarga dan pondok pesantren sudah menunggu sejak pukul 08.00 WIB. Tetapi sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan akhirnya malah ditunda," ungkapnya.


Menurut mereka, kondisi tersebut membuat keluarga kecewa karena telah menunggu berjam-jam tanpa kepastian, sementara kasus tersebut sudah lama menjadi perhatian masyarakat.


"Kami berharap proses hukum berjalan lebih serius dan profesional agar memberikan rasa keadilan bagi korban," tuturnya. 




Dalam perkara bernomor 83/Pid.B/2026/PN Spg itu, dua terdakwa yakni Yuslamin dan Sini dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana.


Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Syad)