Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
Redaksi - Monday, 08 December 2025 | 07:29 PM


salsabilafm.com – Polisi menangkap seorang wanita tanpa busana yang viral karena meludahi Alquran dan melantunkan ayat suci sambil menyelipkan kata-kata kasar. Aksi wanita tersebut sebelumnya menimbulkan kemarahan publik setelah videonya viral di media sosial.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan penangkapan pelaku. "(Wanita tersebut) sudah diamankan Polresta Banyuwangi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
Meski begitu, Rizki belum mengungkap identitas pelaku maupun kronologi lengkap penangkapan. Ia juga belum menjelaskan motif dari aksi yang dilakukan wanita tersebut.
Video tindakan tidak pantas itu pertama kali beredar di media sosial X melalui akun @dhemit_is_back. Dalam rekaman tersebut, wanita itu tampak mengenakan kerudung hitam namun dalam kondisi tanpa busana. Ia memegang Alquran dengan kedua tangan, lalu meludahi kitab suci tersebut.
"Ini tuh barang sok suci ya," ucapnya dalam video tersebut.
Setelah itu, perempuan itu melantunkan ayat Alquran, namun menyisipkan kata-kata vulgar yang merujuk pada organ kelamin pria dan wanita. Aksi tersebut langsung memicu kecaman luas dari warganet.
Unggahan video itu juga menandai akun resmi kepolisian siber.
"Hallo @CCICPolri mohon atensinya terutama wilayah Jawa Timur, kalau kami s
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
a month ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
a month ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
a month ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
2 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
2 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
4 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
4 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
4 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
5 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
5 months ago





