Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
Syabilur Rosyad - Thursday, 21 May 2026 | 05:36 AM


salsabilafm.com – Sekitar 400 orang yang tergabung dalam Persatuan Alumni dan Santri se-Madura (PESAN) menggelar demo ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (21/5/2026). Mereka mendesak majelis hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa kasus penganiayaan guru tugas dari Pondok Pesantren Al Haromain.
Dalam surat pernyataan sikap yang dibawa, massa aksi mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan terhadap tenaga pendidik, baik guru maupun ustad di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan.
Koordinator Lapangan (Korlap) PESAN, Hasan Basri menilai tindakan penganiayaan terhadap guru tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral, etika, serta ajaran Islam. Mereka juga menyebut kasus tersebut menimbulkan keresahan bagi para guru tugas di Kabupaten Sampang.
"Kami mendesak kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampang khususnya majelis hakim yang menangani perkara ini agar para terdakwa bisa diputus dengan putusan hukuman maksimal," tegasnya.
Massa juga meminta agar tuntutan mereka diterima karena dianggap mewakili aspirasi alumni dan santri pondok pesantren se-Madura.
Selain itu, mereka menyinggung putusan kasus pembacokan SPBU Camplong yang disebut dapat diputus lebih berat dari tuntutan jaksa. Karena itu, mereka berharap majelis hakim PN Sampang juga menjatuhkan hukuman maksimal dalam perkara penganiayaan guru tugas tersebut.
"Kami sangat berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang dalam putusannya bisa memberikan efek jera terhadap kedua terdakwa penganiayaan guru tugas tersebut," ucapnya.
Namun, jika pada sidang selanjutnya tidak ada progres ataupun ketegasan oleh majelis hakim, massa aksi berjanji akan melaksakan aksi dengan massa yang lebih besar.
"Kami berjanji akan datang dengan massa yang lebib besar. Kami faham bahwa hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Namun, kami meminta agar tidak ada cawe-cawe apapun dalam kasus ini," tegas Hasan Basri.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Guntur Pambudi Jaya berjanji akan memastikan majelis hakim tetap teguh pada prinsip integritas dalam menangani kasus ini.
"Nanti saya sampaikan bahwa kasus ini akan betul-betul ditangani dengan sebaik-baiknya. Akan saya sampaikan pada majelis hakim," ucapnya. (Syad)
Next News

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
a month ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
a month ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
a month ago

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Langkah yang Perlu Diketahui
a month ago

Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak di Indonesia: Penjara, Kebiri Kimia hingga Gelang Elektronik
a month ago

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
3 months ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
3 months ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
3 months ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
3 months ago

Pembacaan Tuntutan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Jaksa Tidak Serius
3 months ago





