Senin, 18 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pelaku Pencabulan Perempuan Disabilitas di Sampang Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Syabilur Rosyad - Monday, 18 May 2026 | 09:46 AM

Background
Pelaku Pencabulan Perempuan Disabilitas di Sampang Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku saat diamakan tim Opnas Satreskrim Polres Sampang, Senin (18/5/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Upaya pelarian pria berinisial T (66), terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, akhirnya terhenti setelah diringkus anggota opsnal Satreskrim Polres Sampang.


Pelaku ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban dan keluarganya.


Kapolres AKBP Hartono mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berinisial PNA (20), seorang perempuan penyandang disabilitas, sebanyak empat kali dalam kurun waktu 25 hingga 29 April 2026.




Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang sendirian di rumah neneknya. Pelaku disebut memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika nenek korban pergi berkebun maupun menghadiri acara keluarga.


"Pelaku berhasil diamankan anggota opsnal Satreskrim dan langsung dibawa ke Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya Kapolres dalam keterangan persnya.




Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengancam korban agar tidak berteriak maupun menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Bahkan, pada salah satu kejadian pelaku sempat memberikan uang Rp50 ribu kepada korban.


"Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada sepupunya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang," jelasnya. 


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




"Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (Syad)