2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Sampang Dituntut 5 Tahun Penjara
Syabilur Rosyad - Monday, 18 May 2026 | 09:54 AM


salsabilafm.com - Sidang kasus penganiayaan terhadap guru tugas, Abdur Rozak, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang menyita perhatian publik. Ratusan santri, alumni, dan simpatisan tampak mengawal jalannya persidangan yang digelar Senin (18/5/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut dua terdakwa dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kasus pengeroyokan terhadap guru madrasah tersebut.
JPU Kejari Sampang, Suharto, menyampaikan, tuntutan itu diberikan karena kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 262 KUHP tentang penganiyaan.
"Ada dua pasal alternatif, yakni pasal pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama. Namun yang terbukti menurut kami adalah pasal pengeroyokan (Pasal 262 KUHP). Seperti yang didengar bersama, tuntutannya 5 tahun," ujar Suharto usai persidangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi kedua terdakwa. Di antaranya, tindakan pelaku menyebabkan korban mengalami luka, mencoreng dunia pendidikan, dan hingga kini tidak ada permintaan maaf kepada korban.
Meski demikian, jaksa tetap memasukkan poin meringankan dalam berkas tuntutan. Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim dan meminta keringanan hukuman.
Sementara itu, korban penganiayaan, Abdur Rozak, menegaskan, hingga saat ini dirinya tidak pernah berdamai dengan pelaku maupun menerima kompensasi apa pun. Dia juga membantah isu perdamaian yang sempat beredar di media sosial.
"Saya selaku korban tidak pernah melakukan perdamaian dengan pelaku dan tidak pernah menerima biaya apa pun atas kondisi yang saya alami. Pelaku juga tidak pernah datang kepada saya untuk meminta maaf," tegas Abdur Rozak.
Abdur Rozak yang hadir didampingi keluarga, santri, dan alumni berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa. Dia mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat pengeroyokan yang dialaminya.
"Saya sangat dirugikan atas kejadian ini karena sempat menjalani rawat inap selama tiga hari. Bahkan sampai hari ini saya masih trauma dan takut untuk beraktivitas kembali," pungkasnya. (Syad)
Next News

Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Kapus Robatal Sampang Terancam Dipecat
a day ago

Fasilitas Pantai Camplong Tak Terawat, Disporabudpar Soroti Tanggung Jawab Pengelola
a day ago

SDN di Bangkalan Bakal Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, Siswa Belajar di Teras Rumah
a day ago

Pantai Slopeng Sumenep Dipilih Jadi Lokasi Puncak Hari Jadi Jatim ke-81
a day ago

Kadindik Jatim Nilai Wacana Tidak Otomatis Naik Kelas Dorong Murid Lebih Giat Belajar
18 hours ago

OTT di BNPB, KPK Amankan 14 Orang dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
18 hours ago

Kecelakaan Innova Vs N-Max di Jalan Raya Camplong Sampang, 3 Orang Dilarikan ke RSUD
19 hours ago

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Penyuluh KB Sampang Salurkan 15 Tangki Air Bersih
2 days ago

KPM PKH Sampang Diminta Teken Pernyataan Bermaterai, Moh Hakim: Benar Ada Surat Tersebut
2 days ago

Dugaan TPPO PMI Asal Sampang: Dijanjikan Kerja di Dubai, Berakhir di Libya
2 days ago





