2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Sampang Dituntut 5 Tahun Penjara
Syabilur Rosyad - Monday, 18 May 2026 | 09:54 AM


salsabilafm.com - Sidang kasus penganiayaan terhadap guru tugas, Abdur Rozak, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang menyita perhatian publik. Ratusan santri, alumni, dan simpatisan tampak mengawal jalannya persidangan yang digelar Senin (18/5/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut dua terdakwa dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kasus pengeroyokan terhadap guru madrasah tersebut.
JPU Kejari Sampang, Suharto, menyampaikan, tuntutan itu diberikan karena kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 262 KUHP tentang penganiyaan.
"Ada dua pasal alternatif, yakni pasal pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama. Namun yang terbukti menurut kami adalah pasal pengeroyokan (Pasal 262 KUHP). Seperti yang didengar bersama, tuntutannya 5 tahun," ujar Suharto usai persidangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi kedua terdakwa. Di antaranya, tindakan pelaku menyebabkan korban mengalami luka, mencoreng dunia pendidikan, dan hingga kini tidak ada permintaan maaf kepada korban.
Meski demikian, jaksa tetap memasukkan poin meringankan dalam berkas tuntutan. Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim dan meminta keringanan hukuman.
Sementara itu, korban penganiayaan, Abdur Rozak, menegaskan, hingga saat ini dirinya tidak pernah berdamai dengan pelaku maupun menerima kompensasi apa pun. Dia juga membantah isu perdamaian yang sempat beredar di media sosial.
"Saya selaku korban tidak pernah melakukan perdamaian dengan pelaku dan tidak pernah menerima biaya apa pun atas kondisi yang saya alami. Pelaku juga tidak pernah datang kepada saya untuk meminta maaf," tegas Abdur Rozak.
Abdur Rozak yang hadir didampingi keluarga, santri, dan alumni berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa. Dia mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat pengeroyokan yang dialaminya.
"Saya sangat dirugikan atas kejadian ini karena sempat menjalani rawat inap selama tiga hari. Bahkan sampai hari ini saya masih trauma dan takut untuk beraktivitas kembali," pungkasnya. (Syad)
Next News

MUI Se-Madura Raya Dukung RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas DPR RI
18 hours ago

Termohon dan Ormas Tolak Eksekusi Lahan di Sampang, Desak Penundaan hingga Perkara Pidana Inkrah
20 hours ago

Fenomena Bediding Mulai Terasa di Sampang, BPBD: Sudah Biasa pada Musim Kemarau
20 hours ago

76 Desa di Sumenep Terancam Terdampak Kekeringan
20 hours ago

Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan, Berikut Deretan Delegasi Asing yang Hadir
20 hours ago

Desa Mandiri di Sampang Bertambah Jadi 25, DPMD: Sebelumnya Ada 13
20 hours ago

Program Sumur Bor Turunkan Status Kekeringan Desa Terdampak di Sumenep
21 hours ago

Tekan Kecelakaan, Nurul Huda Minta Pemerintah Segera Evaluasi Tata Letak Lalulintas Jembatan Suramadu
2 days ago

Disdik Tutup SDN 1 Batuporo Timur, Kepsek dan Bendahara Hanya Diminta Kembalikan Dana BOS
2 days ago

Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Pemkab Sampang: Asal Kantongi Surat Rekomendasi
2 days ago



