Senin, 18 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Sampang Dituntut 5 Tahun Penjara

Syabilur Rosyad - Monday, 18 May 2026 | 09:54 AM

Background
2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Sampang Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan dua pelaku penganiyaan guru tugas di Sampang, Senin (18/5/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Sidang kasus penganiayaan terhadap guru tugas, Abdur Rozak, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang menyita perhatian publik. Ratusan santri, alumni, dan simpatisan tampak mengawal jalannya persidangan yang digelar Senin (18/5/2026).


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut dua terdakwa dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kasus pengeroyokan terhadap guru madrasah tersebut.


JPU Kejari Sampang, Suharto, menyampaikan, tuntutan itu diberikan karena kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 262 KUHP tentang penganiyaan.




"Ada dua pasal alternatif, yakni pasal pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama. Namun yang terbukti menurut kami adalah pasal pengeroyokan (Pasal 262 KUHP). Seperti yang didengar bersama, tuntutannya 5 tahun," ujar Suharto usai persidangan.


Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi kedua terdakwa. Di antaranya, tindakan pelaku menyebabkan korban mengalami luka, mencoreng dunia pendidikan, dan hingga kini tidak ada permintaan maaf kepada korban.




Meski demikian, jaksa tetap memasukkan poin meringankan dalam berkas tuntutan. Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim dan meminta keringanan hukuman.


Sementara itu, korban penganiayaan, Abdur Rozak, menegaskan, hingga saat ini dirinya tidak pernah berdamai dengan pelaku maupun menerima kompensasi apa pun. Dia juga membantah isu perdamaian yang sempat beredar di media sosial.


"Saya selaku korban tidak pernah melakukan perdamaian dengan pelaku dan tidak pernah menerima biaya apa pun atas kondisi yang saya alami. Pelaku juga tidak pernah datang kepada saya untuk meminta maaf," tegas Abdur Rozak.




Abdur Rozak yang hadir didampingi keluarga, santri, dan alumni berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa. Dia mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat pengeroyokan yang dialaminya.


"Saya sangat dirugikan atas kejadian ini karena sempat menjalani rawat inap selama tiga hari. Bahkan sampai hari ini saya masih trauma dan takut untuk beraktivitas kembali," pungkasnya. (Syad)