Termohon dan Ormas Tolak Eksekusi Lahan di Sampang, Desak Penundaan hingga Perkara Pidana Inkrah
Ach. Mukrim - Sunday, 05 July 2026 | 07:00 AM


salsabilafm.com - Rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang tanah beserta bangunan seluas 665 meter persegi di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, menuai penolakan dari pihak termohon, pemilik serta organisasi kemasyarakatan, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila dan Ormas Komando HAM.
Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (5/7/2026) menyusul terbitnya Surat Pengadilan Negeri Sampang tentang pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Eksekusi dijadwalkan dilaksanakan pada 7 Juli 2026 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Spg tertanggal 4 Mei 2026.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, Abd Hamid, mengatakan, pihaknya menilai terdapat perkembangan hukum baru (novum) yang berkaitan langsung dengan objek sengketa. Menurutnya, Pengadilan Negeri Sampang melalui Putusan Nomor 85/Pid.B/2026/PN Spg yang dibacakan pada 18 Juni 2026 telah menyatakan H. Umar Faruq bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Hamid menyebut putusan pidana tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 Tahun 2016 yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah. Atas dasar itu, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan perkara perdata.
"Kami meminta juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Sampang menghormati perkembangan proses hukum pidana yang berkaitan dengan objek sengketa. Kami juga akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan mendasarkan pada adanya novum," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ormas Komando HAM Kabupaten Sampang, Marsali menambahkan, Pemuda Pancasila dan Ormas Komando HAM menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi sebelum seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Apabila pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Kami akan menerjunkan seribu orang. Aksi akan dimulai dari lokasi objek sengketa dan dilanjutkan menuju Kantor Pengadilan Negeri Sampang," tegas Lihon, sapaan karibnya.
Sementara, Ratna Ningsih Listiyowati, yang menyatakan sebagai pemilik sebidang tanah dan bangunan di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, menegaskan, dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada H. Umar Faruq.
"Saya tidak pernah menjual dan tidak pernah bertemu dengan Haji Umar Faruq. Saya benar-benar tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun mengenal beliau secara langsung," ujar Ratna.
Ratna juga menyayangkan adanya rencana pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat persoalan hukum terkait kepemilikan tanah, seharusnya penyelesaiannya melibatkan dirinya sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik, bukan pihak ketiga.
"Yang saya sesalkan, kenapa harus ada eksekusi. Seharusnya kalau memang ada persoalan, berurusannya dengan saya sebagai pemilik, bukan dengan pihak ketiga. Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah menjual tanah itu kepada Haji Umar Faruq dan tidak pernah bertemu langsung dengan beliau," tegasnya.
Ratna berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut. "Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan hak saya bisa kembali kepada saya," tegasnya.
Sementara itu, Termohon, Rudi menegaskan bahwa dirinya tidak menolak putusan pengadilan maupun bermaksud menghalangi pelaksanaan eksekusi. Dikatakan, yang dimohonkan hanyalah penundaan pelaksanaan eksekusi hingga perkara pidana yang berkaitan dengan objek sengketa memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami menghormati lembaga peradilan dan seluruh aparat penegak hukum. Yang kami harapkan hanya agar proses pidana yang berkaitan langsung dengan objek sengketa diselesaikan terlebih dahulu hingga inkrah, sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Rudi.
Dia juga mempertanyakan waktu penyampaian surat pemberitahuan eksekusi yang diterimanya pada hari Jumat. Menurut Rudi, kondisi tersebut membuat pihaknya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengajukan permohonan penundaan karena bertepatan dengan hari libur.
Rudi berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. (Mukrim)
Next News

MUI Se-Madura Raya Dukung RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas DPR RI
6 hours ago

Fenomena Bediding Mulai Terasa di Sampang, BPBD: Sudah Biasa pada Musim Kemarau
7 hours ago

76 Desa di Sumenep Terancam Terdampak Kekeringan
7 hours ago

Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan, Berikut Deretan Delegasi Asing yang Hadir
7 hours ago

Desa Mandiri di Sampang Bertambah Jadi 25, DPMD: Sebelumnya Ada 13
7 hours ago

Program Sumur Bor Turunkan Status Kekeringan Desa Terdampak di Sumenep
8 hours ago

Tekan Kecelakaan, Nurul Huda Minta Pemerintah Segera Evaluasi Tata Letak Lalulintas Jembatan Suramadu
a day ago

Disdik Tutup SDN 1 Batuporo Timur, Kepsek dan Bendahara Hanya Diminta Kembalikan Dana BOS
a day ago

Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Pemkab Sampang: Asal Kantongi Surat Rekomendasi
a day ago

Pemkab Bangkalan Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
a day ago




