Termohon dan Ormas Tolak Eksekusi Lahan di Sampang, Desak Penundaan hingga Perkara Pidana Inkrah
Ach. Mukrim - Sunday, 05 July 2026 | 07:00 AM


salsabilafm.com - Rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang tanah beserta bangunan seluas 665 meter persegi di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, menuai penolakan dari pihak termohon, pemilik serta organisasi kemasyarakatan, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila dan Ormas Komando HAM.
Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (5/7/2026) menyusul terbitnya Surat Pengadilan Negeri Sampang tentang pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Eksekusi dijadwalkan dilaksanakan pada 7 Juli 2026 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Spg tertanggal 4 Mei 2026.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, Abd Hamid, mengatakan, pihaknya menilai terdapat perkembangan hukum baru (novum) yang berkaitan langsung dengan objek sengketa. Menurutnya, Pengadilan Negeri Sampang melalui Putusan Nomor 85/Pid.B/2026/PN Spg yang dibacakan pada 18 Juni 2026 telah menyatakan H. Umar Faruq bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Hamid menyebut putusan pidana tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 Tahun 2016 yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah. Atas dasar itu, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan perkara perdata.
"Kami meminta juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Sampang menghormati perkembangan proses hukum pidana yang berkaitan dengan objek sengketa. Kami juga akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan mendasarkan pada adanya novum," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ormas Komando HAM Kabupaten Sampang, Marsali menambahkan, Pemuda Pancasila dan Ormas Komando HAM menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi sebelum seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Apabila pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Kami akan menerjunkan seribu orang. Aksi akan dimulai dari lokasi objek sengketa dan dilanjutkan menuju Kantor Pengadilan Negeri Sampang," tegas Lihon, sapaan karibnya.
Sementara, Ratna Ningsih Listiyowati, yang menyatakan sebagai pemilik sebidang tanah dan bangunan di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, menegaskan, dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada H. Umar Faruq.
"Saya tidak pernah menjual dan tidak pernah bertemu dengan Haji Umar Faruq. Saya benar-benar tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun mengenal beliau secara langsung," ujar Ratna.
Ratna juga menyayangkan adanya rencana pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat persoalan hukum terkait kepemilikan tanah, seharusnya penyelesaiannya melibatkan dirinya sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik, bukan pihak ketiga.
"Yang saya sesalkan, kenapa harus ada eksekusi. Seharusnya kalau memang ada persoalan, berurusannya dengan saya sebagai pemilik, bukan dengan pihak ketiga. Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah menjual tanah itu kepada Haji Umar Faruq dan tidak pernah bertemu langsung dengan beliau," tegasnya.
Ratna berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut. "Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan hak saya bisa kembali kepada saya," tegasnya.
Sementara itu, Termohon, Rudi menegaskan bahwa dirinya tidak menolak putusan pengadilan maupun bermaksud menghalangi pelaksanaan eksekusi. Dikatakan, yang dimohonkan hanyalah penundaan pelaksanaan eksekusi hingga perkara pidana yang berkaitan dengan objek sengketa memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami menghormati lembaga peradilan dan seluruh aparat penegak hukum. Yang kami harapkan hanya agar proses pidana yang berkaitan langsung dengan objek sengketa diselesaikan terlebih dahulu hingga inkrah, sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Rudi.
Dia juga mempertanyakan waktu penyampaian surat pemberitahuan eksekusi yang diterimanya pada hari Jumat. Menurut Rudi, kondisi tersebut membuat pihaknya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengajukan permohonan penundaan karena bertepatan dengan hari libur.
Rudi berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. (Mukrim)
Next News

Kandang dan Dapur Warga Ketapang Sampang Terbakar, 2 Sapi Terpanggang
14 hours ago

Diduga Sopir Mikrosleep, Mobil Ertiga Tabrak Tiang di Jrengik Sampang
17 hours ago

Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Penampungan Air Tembakau di Sampang
17 hours ago

Proyek Rabat Beton Rp177 Juta Belum Digarap, Lurah di Sampang Sebut Pelaksana Masih Antre Material
17 hours ago

82 Desa di Pamekasan Terdampak Kekeringan
17 hours ago

Ojol di Sampang Bebas Tunggakan Pajak dan Insentif 20 Persen
17 hours ago

Imbau Cek Antrean Haji Mandiri, Kemenhaj Sampang: Cukup Pakai 10 Digit Nomor Porsi
17 hours ago

Pawai HUT RI di Pulau Mandangin, Siswa SD Bawa Atribut MBG yang Belum Terealisasi
2 days ago

Pagar Labkesmas Sampang Dianggarkan Rp541,6 Juta, CV Brahmana Jaya Jadi Pemenang Tender
2 days ago

Polemik Soal Pasien PAPS di RSMZ Sampang, DPRD Desak BPJS Segera Beri Kepastian
2 days ago



