76 Desa di Sumenep Terancam Terdampak Kekeringan
Redaksi - Sunday, 05 July 2026 | 06:57 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan status siaga bencana kekeringan seiring meningkatnya jumlah wilayah yang mengalami kesulitan air bersih pada musim kemarau 2026. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat langkah penanganan, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, penetapan status siaga merupakan langkah awal agar seluruh instansi terkait dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi dampak kekeringan.
"Penetapan status kekeringan ini juga sebagai langkah awal agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat oleh instansi terkait," katanya, Sabtu (4/7/2026) dikutip dari Antara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, terdapat puluhan desa yang dipetakan berpotensi mengalami kekeringan dengan tingkat kerawanan yang berbeda-beda.
Setidaknya, sebanyak 76 desa di 19 kecamatan masuk dalam kategori rawan kekeringan, dengan klasifikasi sebagai berikut: kering kritis, kering langka, kering langka terbatas, kering langka kritis. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas penanganan dan distribusi bantuan, khususnya air bersih.
Pemkab Sumenep telah melakukan berbagai langkah antisipasi guna menghadapi dampak musim kemarau. Salah satu fokus utama adalah memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat yang terdampak.
Upaya yang dilakukan antara lain, koordinasi intensif dengan BPBD dan organisasi perangkat daerah terkait, penyiapan distribusi air bersih ke desa-desa terdampak dan pemantauan kondisi wilayah secara berkala Penguatan respons cepat di tingkat desa.
Bupati Achmad Fauzi menegaskan, seluruh kepala desa diminta untuk aktif memantau kondisi wilayah masing-masing dan segera melaporkan jika terjadi kekeringan.
"Dengan penetapan status ini, kami juga meminta para kepala desa harus lebih cepat dalam menyampaikan laporan apabila ada desa yang mengalami kekeringan dan warga yang tinggal di desa tersebut kesulitan mendapatkan air bersih," katanya.
Penetapan status siaga kekeringan tidak dilakukan tanpa dasar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari prakiraan musim kemarau yang disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Selain itu, pemerintah daerah juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengimbau kewaspadaan terhadap potensi dampak musim kemarau tahun 2026. (*)
Next News

REHAB 3.0, Permudah Peserta Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
8 hours ago

Tak Hadir Panggilan Pertama, Istri Kapus Robatal Terancam Dijemput Paksa
8 hours ago

Mobil Honda Terbakar di Bangkalan, Diduga Akibat Korsleting
8 hours ago

PMI Asal Bangkalan Meninggal di Malaysia karena Sakit
8 hours ago

Kunjungan Pelajar ke Museum Mandhilaras Pamekasan Meningkat
8 hours ago

Matjari Meninggal Dunia, Humas Rutan Sampang: Sebelumnya Memang Mengeluh Dadanya Sakit
8 hours ago

Truk Sirtu Tanpa Terpal Resahkan Pengendara, Satlantas Sampang Lakukan Penindakan
a day ago

Warga Sumenep Kekurangan Air Bersih, Pemprov Jatim Identifikasi Pembangunan Sumur Bor
a day ago

DWP BAPENDA Sumenep Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis
a day ago

Pemerintah Siapkan Skema Pembayaran Gaji PNS Lewat KDMP
a day ago





