Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Pemkab Sampang: Asal Kantongi Surat Rekomendasi
Syabilur Rosyad - Saturday, 04 July 2026 | 07:08 AM


salsabilafm.con – Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken tidak otomatis melanggar aturan. Aktivitas tersebut diperbolehkan selama pembeli memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Abdi Barri, mengatakan, masih banyak masyarakat yang keliru menganggap setiap pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken sebagai bentuk penyalahgunaan subsidi.
"Pembelian menggunakan jeriken tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran. Selama pembeli memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan melalui aplikasi X-Star, maka pembelian tersebut sah sesuai ketentuan," katanya saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Barri menjelaskan, surat rekomendasi melalui aplikasi X-Star diberikan kepada kelompok masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi berdasarkan regulasi yang berlaku.
Kelompok penerima meliputi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, transportasi air, hingga sektor pelayanan umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Yang menjadi ukuran bukan jerikennya, tetapi apakah pembeli memiliki surat rekomendasi atau tidak. Kalau syarat administrasinya lengkap, maka pembelian tersebut diperbolehkan," jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh pihak yang benar-benar berhak.
"Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Sampang berharap polemik maupun kesalahpahaman terkait pembelian BBM menggunakan jeriken dapat diminimalkan, sehingga program subsidi pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak," pungkasnya. (Syad)
Next News

Maulid Nabi 2026 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional, Cek Jadwal Lengkapnya
in 2 hours

82 Desa di Pamekasan Terdampak Kekeringan, Pemkab Dropping Air Bersih
in 2 hours

Ratusan Relawan Madura Akan Berangkat ke Jakarta Bela Program Prabowo
a day ago

Lapak Mewarnai di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Jadi Ruang Kreativitas Anak
a day ago

Kemarau Ekstrem Jadi Berkah, Harga Tembakau Sampang Tembus Rp70 Ribu per Kilogram
a day ago

Pemkab Sampang Minta KDKMP Dibangun di Lokasi Strategis dan Punya Akses Ekonomi
2 days ago

12 Kecamatan di Sampang Kering Kritis, Anggaran Rp75 Juta Hanya Cukup 1-2 Tangki Air per Desa
2 days ago

Kecelakaan Beruntun di Bangkalan, Pemotor Meninggal di Lokasi
2 days ago

Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Bertambah Jadi 83 Orang
3 days ago

BMKG Catat 4.256 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2
3 days ago

