Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
Syabilur Rosyad - Tuesday, 23 December 2025 | 06:19 AM


salsabilafm.com - Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, berhasil mengungkap tindak pidana cukai berupa pengangkutan dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Dari pengungkapan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang saat Operasi Cipta Kondisi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB hingga 00.00 WIB di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, yakni satu unit mobil pikap, satu unit bus, serta dua unit mobil pribadi," kata Eko kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Total barang bukti yang diamankan, lanjut dia, mencapai 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan empat orang terlapor masing-masing berinisial MH (warga Besuki, Situbondo), ARA (warga Jakarta Selatan), NR (warga Bangkalan), dan JPR (warga Sidoarjo). Masing-masing terlapor menggunakan kendaraan berbeda untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.
"Berdasarkan data kepolisian, rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil pikap bernopol P-9293-GD, bus bernopol R-1666-BE, mobil Wuling Cortez bernopol M-1703-GE, dan mobil Honda HR-V bernopol W-1595-XV," jelasnya.
Hasil penghitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp2.068.080.000 atau sekitar Rp2 miliar, dengan asumsi nilai cukai sebesar Rp1.231 per batang rokok.
“Seluruh barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Polres Sampang. Para sopir serta pihak-pihak yang terlibat juga telah dimintai keterangan awal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Eko menambahkan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengangkut dan mengedarkan rokok hasil tembakau ilegal tanpa pita cukai menggunakan berbagai jenis kendaraan guna mengelabui petugas dan menghindari pengawasan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku diduga murni ekonomi, yakni mencari keuntungan secara ilegal dengan menghindari kewajiban pembayaran cukai kepada negara," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Untuk proses hukum selanjutnya, Polres Sampang akan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan sebagai instansi yang berwenang menangani tindak pidana di bidang cukai," tutupnya. (Syad)
Next News

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
4 days ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
5 days ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
17 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
22 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
24 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago





