Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Redaksi - Wednesday, 27 August 2025 | 01:55 PM


salsabilafm.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020–2021, sebagai tersangka. Dia ditahan setelah diperiksa intensif pada Selasa (26/8/2025).
Dilansir dari kumparannews, Hudiyono tidak tersandung perkara saat menjabat sebagai kepala daerah, melainkan ketika masih bertugas di Dinas Pendidikan Jatim pada 2017. Saat itu, dia merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari posisinya inilah dugaan praktik korupsi berawal.
Berdasarkan dokumen DPPA Dindik Jatim tahun anggaran 2017, terdapat tiga pos belanja besar: belanja pegawai dan operasional Rp759 juta, belanja hibah Rp78 miliar, serta belanja modal alat/konstruksi Rp107,8 miliar. Dana fantastis itu seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana SMK di Jawa Timur.
Namun, realisasinya jauh dari ideal. Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kepala Dindik Jatim saat itu, Saiful Rachman, yang kini juga telah berstatus terpidana kasus korupsi, mempertemukan Hudiyono dengan seorang pengusaha bernama JT.
"SR (Saiful) menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut," ungkap Windhu.
Pertemuan tersebut menjadi titik awal rekayasa proyek. Hudiyono dan JT sepakat mengatur jalannya tender. JT kemudian menyiapkan daftar barang dan harga yang dijadikan dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Masalahnya, barang-barang itu tidak pernah melalui analisis kebutuhan sekolah penerima.
"Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT," terang Windhu.
Barang yang akhirnya disalurkan berupa alat peraga. Namun, mayoritas tidak sesuai dengan kebutuhan SMK penerima. Alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, peralatan itu justru mangkrak karena tidak bisa digunakan.
Kegiatan belanja hibah dan belanja modal terbagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Namun, dampak positif yang diharapkan tidak pernah terwujud.
Perhitungan awal menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp179,97 miliar. Nilai ini masih menunggu verifikasi resmi dari BPK Perwakilan Jatim.
Hudiyono dan JT kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak penetapan, keduanya langsung ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jatim. (*)
Next News

Sorotan BPK Terhadap Aset Lapas Cibinong: Pemanfaatan Lahan Negara Wajib Tercatat Resmi
a month ago

Menunggu Daftar Resmi Penghuni Sel Mewah Cibinong: Mengapa Nama Harvey Moeis dan Heru Hidayat Mencuat?
a month ago

Memperketat Pengawasan Internal: Tindakan Disiplin Kemenimipas Terhadap Oknum Petugas Pemasyarakatan
a month ago

Pemeriksaan Internal Kemenimipas: Kalapas Cibinong Bebas Tugas, Pengunduran Diri Dirjenpas Disorot
a month ago

Buntut Temuan Foto Jimmy Masrin di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Klarifikasi Resmi
a month ago

Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya: Heru Hidayat Diduga Masuk Daftar Penghuni Sel Mewah Lapas Cibinong
a month ago

Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Nama Harvey Moeis Turut Terseret
a month ago

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
3 months ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
3 months ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
4 months ago





