Selasa, 6 Oktober 2026
Salsabila FM
Hukum

Memperketat Pengawasan Internal: Tindakan Disiplin Kemenimipas Terhadap Oknum Petugas Pemasyarakatan

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 11:30 AM

Background
Memperketat Pengawasan Internal: Tindakan Disiplin Kemenimipas Terhadap Oknum Petugas Pemasyarakatan

Penonaktifan sementara lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjadi perhatian utama dalam penegakan etika dan integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan penegakan hukum. Tindakan disiplin ini diambil menyusul indikasi pelanggaran kode etik berat terkait pembiaran fasilitas tidak sah di dalam lingkungan kerja.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menjelaskan bahwa aspek pemeriksaan etik difokuskan pada kepatuhan pejabat terhadap Sumpah Jabatan dan Panca Prasetya Pengayoman. Seorang pejabat struktural lapas memiliki kewajiban manajerial untuk mengetahui, melaporkan, dan menindak setiap bentuk ketidaksesuaian prosedur yang terjadi di dalam wilayah hukum unit kerjanya.

Proses pemeriksaan yang dijalankan oleh Majelis Kode Etik dan Inspektorat Jenderal tidak hanya meneliti keterlibatan langsung, tetapi juga unsur kelalaian pengawasan (failure to supervise). Pembiaran terhadap masuknya perabot rumah tangga dan pembangunan fisik di area terisolasi tanpa izin kementerian dianggap sebagai bentuk kegagalan fungsi kontrol hierarki pimpinan lapas.

Tindakan pembebastugasan Kalapas dan empat pejabat struktural Cibinong dipandang oleh pengamat tata kelola pemerintahan sebagai bentuk penerapan sanksi administratif yang terukur sebelum diterbitkannya keputusan sanksi disiplin permanen. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti adanya penerimaan imbalan atau gratifikasi, sanksi etik dapat ditingkatkan menjadi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta pelimpahan berkas ke ranah pidana.

Di sisi lain, Kemenimipas juga menekankan pentingnya pembinaan mental dan perlindungan bagi mayoritas petugas pemasyarakatan yang tetap bekerja jujur dan berdedikasi di lapangan. Kasus pelanggaran etika oleh oknum pengelola lapas tidak boleh menggeneralisasi kinerja puluhan ribu petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang menjaga keamanan ketat dengan keterbatasan sarana dan prasarana.



Langkah penegakan etika ini diharapkan menjadi peringatan keras (deterrent effect) bagi seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di Indonesia untuk secara berkala melakukan inspeksi internal mandiri dan memastikan tidak ada sudut atau area tersembunyi di dalam lapas yang dimanfaatkan di luar ketentuan perundang-undangan.huk