Selasa, 6 Oktober 2026
Salsabila FM
Hukum

Menunggu Daftar Resmi Penghuni Sel Mewah Cibinong: Mengapa Nama Harvey Moeis dan Heru Hidayat Mencuat?

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 04:54 PM

Background
Menunggu Daftar Resmi Penghuni Sel Mewah Cibinong: Mengapa Nama Harvey Moeis dan Heru Hidayat Mencuat?

Munculnya nama terpidana korupsi skala besar seperti Harvey Moeis dan Heru Hidayat dalam wacana publik kasus Lapas Kelas IIA Cibinong memicu desakan kuat dari organisasi pengawas independen. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama koalisi masyarakat sipil meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara terbuka merilis manifes penempatan sel seluruh warga binaan kasus tindak pidana korupsi di lapas tersebut.

Nama Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi komoditas timah, serta Heru Hidayat, terpidana kasus Asabri dan Jiwasraya, diseret oleh pengawas publik pascasidak Ombudsman RI yang menemukan komplek bangunan menyerupai apartemen di area dalam lapas. Pengawas publik menduga adanya korelasional antara kebijakan pemindahan narapidana kasus korupsi dari lapas lain ke Lapas Cibinong dengan ketersediaan fasilitas khusus yang terpisah dari blok umum.

Namun, hingga saat ini Kemenimipas dan Ditjenpas menegaskan bahwa status nama-nama tersebut dalam kaitannya dengan fasilitas mewah masih sebatas dugaan dan klaim pihak luar. Kemenimipas menjelaskan bahwa penempatan seorang terpidana di UPT tertentu merupakan kewenangan administratif kementerian yang didasarkan pada pertimbangan pembinaan dan kapasitas lapas, bukan atas permintaan fasilitas pribadi.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa tim pemeriksa sedang bekerja secara teliti untuk mencocokkan daftar warga binaan dengan lokasi sel yang tertera dalam dokumen administrasi lapas. Kemenimipas berkomitmen untuk mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah seluruh saksi dari pihak petugas maupun warga binaan selesai diperiksa oleh tim gabungan.

Lembaga pengawas seperti Ombudsman RI menyambut baik sikap kooperatif Kemenimipas tetapi menekankan agar tindak lanjut investigasi tidak mengabaikan potensi pelanggaran sistemik. Ombudsman mengingatkan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap narapidana, jika terbukti ada, merupakan bentuk mal administrasi berat yang mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).