Selasa, 6 Oktober 2026
Salsabila FM
Hukum

Pemeriksaan Internal Kemenimipas: Kalapas Cibinong Bebas Tugas, Pengunduran Diri Dirjenpas Disorot

SUPER ADMIN - Saturday, 03 October 2026 | 10:49 AM

Background
Pemeriksaan Internal Kemenimipas: Kalapas Cibinong Bebas Tugas, Pengunduran Diri Dirjenpas Disorot

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong beserta empat pejabat struktural lainnya. Penonaktifan sementara ini merupakan buntut langsung dari temuan fasilitas khusus menyerupai apartemen di area dalam lapas serta indikasi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang di tingkat pengelola lembaga pemasyarakatan.

Keputusan pembebastugasan tersebut dikonfirmasi oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan. Menurut Rudi, penonaktifan lima pejabat tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal. Langkah ini diambil agar proses investigasi tidak mendapat intervensi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta saksi-saksi di lapangan dapat berlangsung secara objektif dan transparan.

Tindakan disiplin ini berawal dari rangkaian inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman sempat mengalami kendala akses dan tindakan penghalangan dari oknum petugas keamanan lapas. Penolakan akses tersebut memicu kecurigaan hingga akhirnya tim pengawas berhasil masuk dan menemukan deretan bangunan tak berizin yang dilengkapi dengan berbagai barang elektronik dan fasilitas rumah tangga mewah di area belakang lapas.

Selain penonaktifan pejabat di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) Cibinong, dinamika kepemimpinan di tingkat pusat turut menyita perhatian publik. Di tengah bergulirnya pemeriksaan kasus ini, isu pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, sempat mencuat ke permukaan. Namun, sebelum penyesuaian struktur organisasi dilakukan, Mashudi tetap menjalankan tugasnya memimpin eksekusi pembongkaran bangunan di Cibinong bersama anggota Komisi XIII DPR RI pada akhir September 2026.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenimipas kini berfokus pada dua aspek utama, yaitu aspek pelanggaran tata ruang/pendirian bangunan tanpa izin serta aspek finansial terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau sewa fasilitas. Penyelidik mendalami mekanisme masuknya material bangunan dan barang-barang mewah ke dalam komplek lapas yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat portal pemeriksaan keamanan.



Komisi XIII DPR RI memberikan dukungan atas tindakan penonaktifan pejabat tersebut. DPR menilai langkah tegas pembebastugasan merupakan sinyal awal dari pembenahan total sistem pengawasan internal pemasyarakatan. Komisi XIII mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto guna mendengarkan laporan akhir dari tim investigasi internal serta penjatuhan sanksi permanen bagi pejabat yang terbukti melanggar kode etik maupun pidana.