Pemeriksaan Internal Kemenimipas: Kalapas Cibinong Bebas Tugas, Pengunduran Diri Dirjenpas Disorot
SUPER ADMIN - Saturday, 03 October 2026 | 10:49 AM


Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong beserta empat pejabat struktural lainnya. Penonaktifan sementara ini merupakan buntut langsung dari temuan fasilitas khusus menyerupai apartemen di area dalam lapas serta indikasi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang di tingkat pengelola lembaga pemasyarakatan.
Keputusan pembebastugasan tersebut dikonfirmasi oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan. Menurut Rudi, penonaktifan lima pejabat tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal. Langkah ini diambil agar proses investigasi tidak mendapat intervensi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta saksi-saksi di lapangan dapat berlangsung secara objektif dan transparan.
Tindakan disiplin ini berawal dari rangkaian inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman sempat mengalami kendala akses dan tindakan penghalangan dari oknum petugas keamanan lapas. Penolakan akses tersebut memicu kecurigaan hingga akhirnya tim pengawas berhasil masuk dan menemukan deretan bangunan tak berizin yang dilengkapi dengan berbagai barang elektronik dan fasilitas rumah tangga mewah di area belakang lapas.
Selain penonaktifan pejabat di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) Cibinong, dinamika kepemimpinan di tingkat pusat turut menyita perhatian publik. Di tengah bergulirnya pemeriksaan kasus ini, isu pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, sempat mencuat ke permukaan. Namun, sebelum penyesuaian struktur organisasi dilakukan, Mashudi tetap menjalankan tugasnya memimpin eksekusi pembongkaran bangunan di Cibinong bersama anggota Komisi XIII DPR RI pada akhir September 2026.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenimipas kini berfokus pada dua aspek utama, yaitu aspek pelanggaran tata ruang/pendirian bangunan tanpa izin serta aspek finansial terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau sewa fasilitas. Penyelidik mendalami mekanisme masuknya material bangunan dan barang-barang mewah ke dalam komplek lapas yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat portal pemeriksaan keamanan.
Komisi XIII DPR RI memberikan dukungan atas tindakan penonaktifan pejabat tersebut. DPR menilai langkah tegas pembebastugasan merupakan sinyal awal dari pembenahan total sistem pengawasan internal pemasyarakatan. Komisi XIII mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto guna mendengarkan laporan akhir dari tim investigasi internal serta penjatuhan sanksi permanen bagi pejabat yang terbukti melanggar kode etik maupun pidana.
Next News

Buntut Temuan Foto Jimmy Masrin di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Klarifikasi Resmi
5 days ago

Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya: Heru Hidayat Diduga Masuk Daftar Penghuni Sel Mewah Lapas Cibinong
7 days ago

Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Nama Harvey Moeis Turut Terseret
11 days ago

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
2 months ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
2 months ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
3 months ago

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Langkah yang Perlu Diketahui
3 months ago

Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak di Indonesia: Penjara, Kebiri Kimia hingga Gelang Elektronik
3 months ago

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
4 months ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
4 months ago





