Selasa, 6 Oktober 2026
Salsabila FM
Hukum

Sorotan BPK Terhadap Aset Lapas Cibinong: Pemanfaatan Lahan Negara Wajib Tercatat Resmi

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 08:13 PM

Background
Sorotan BPK Terhadap Aset Lapas Cibinong: Pemanfaatan Lahan Negara Wajib Tercatat Resmi

Skandal pembangunan 10 unit fasilitas fisik tanpa perizinan di Lapas Kelas IIA Cibinong menarik perhatian lembaga pemeriksa keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengagendakan audit penataan Barang Milik Negara (BMN) guna memastikan seluruh aset tanah dan bangunan milik kementerian dikelola secara akuntabel.

Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan negara, setiap struktur fisik yang berdiri di atas tanah cagar pemerintah wajib tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN) serta mengantongi izin pemanfaatan dari Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang. Berdirinya fasilitas non-APBN di Cibinong tanpa pencatatan resmi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi aset negara.

Tim audit Kemenimipas kini melakukan pemetaan sertifikasi dan inventarisasi batas-batas tanah milik UPT di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi apakah terdapat potensi pemanfaatan lahan secara tidak sah oleh pihak internal maupun eksternal di unit pelaksana teknis lainnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dalam keterangannya menegaskan bahwa penertiban di Lapas Cibinong harus menjadi preseden bagi seluruh instansi pemerintah dalam menjaga cagar aset negara. DPR mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pendirian bangunan tanpa status BMN yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara serta ketidakpastian hukum tata ruang.

Kemenimipas berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi audit BPK terkait penataan aset. Setelah seluruh puing pembongkaran di Lapas Cibinong dibersihkan, kementerian akan memperbarui pemetaan BMN resmi dan mendaftarkan ulang peruntukan lahan tersebut sebagai kawasan terbuka pengamanan dan pembinaan.



Transparansi pengelolaan BMN ini diharapkan dapat menutup celah komersialisasi aset negara di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap akuntabilitas tata kelola keuangan dan barang di kementerian yang baru dibentuk tersebut.