Jumat, 30 Oktober 2026
Salsabila FM
Kriminal

Bendahara RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp5 Milyar

Syabilur Rosyad - Friday, 30 October 2026 | 07:18 AM

Background
Bendahara RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp5 Milyar
WRM mantan bendahara RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang ditetapkan tersangka, Jum'at (30/10/2026). (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com – Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan seorang mantan Bendahara Pengeluaran berinisial WRM sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jum'at (30/10/2026).


Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, melalui siaran pers menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2023 hingga 2025.




"WRM diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang sejak 2022 hingga Mei 2025," katanya kepada awak media, Jum'at (30/10/2026).


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan keuangan BLUD rumah sakit tersebut.


"Tim penyidik Kejari Sampang juga telah melakukan penghitungan awal kerugian keuangan negara. Nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp5 miliar," jelasnya.




Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WRM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


"Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait, baik secara primer maupun subsider," ujarnya. 




Kejari Sampang menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn tersebut.


"Penyidikan masih terus berjalan, jadi kita tunggu bagaimana hasilnya nanti," tutup Iqbal. (Syad)