Kamis, 22 Oktober 2026
Salsabila FM
Kriminal

Ketahuan Bawa Sabu, 2 Pria di Pulau Sapeken Sumenep Diamankan Polisi

Redaksi - Saturday, 17 October 2026 | 05:23 AM

Background
Ketahuan Bawa Sabu, 2 Pria di Pulau Sapeken Sumenep Diamankan Polisi
BB hasil ungkap Polsek Sapeken Sumenep. (Istimewa/)

salsabilafm.com - Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AS, 33 tahun, dan HA alias Entok, 38 tahun, diamankan petugas di lokasi berbeda.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di kawasan Dermaga Baru, Desa Sapeken. Menindaklanjuti informasi itu, petugas yang sedang melaksanakan patroli sekitar pukul 12.30 WIB langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.


Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S. menjelaskan, petugas menemukan AS sedang berada di dalam perahu. Saat memeriksa tas selempang yang dibawanya, polisi menemukan dua klip plastik yang diduga berisi sabu, tersimpan di dalam bungkus rokok dan dibalut lakban.




"Petugas kemudian membawa AS ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial HA alias Entok," ujarnya, Sabtu (17/10/2026).


Berbekal keterangan tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB petugas mendatangi kediaman HA alias Entok di Desa Sapeken untuk melakukan penggeledahan. Dalam pemeriksaan itu, petugas kembali menemukan satu klip plastik yang diduga berisi sabu.




Kedua pria beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga klip plastik berisi diduga sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 0,02 gram, 0,08 gram, dan 0,43 gram. Total berat bersih dari ketiga klip tersebut sekitar 0,53 gram.


"Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, bungkus rokok, alat hisap atau bong, pipet kaca, dua sedotan, dua potongan tisu berbalut lakban cokelat, uang tunai Rp1.400.000, serta sebuah tas kecil berwarna hitam," ujarnya. 




Kedua terduga pelaku disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal dan proses hukum selanjutnya mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan yang berlaku.


Polresta Sumenep mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat juga diimbau menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)