Sabtu, 31 Oktober 2026
Salsabila FM
Kriminal

Perawat Puskesmas di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Sabu di Tas

Redaksi - Saturday, 31 October 2026 | 03:09 AM

Background
Perawat Puskesmas di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Sabu di Tas
Anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan BB sabu milik perawat (Istimewa/)

salsabilafm.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap dua pria yakni MT (38) dan MS (32), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohamad Sjaiful mengatakan, yang pertama kali ditangkap adalah MT. Pria ini merupakan seorang perawat berstatus PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Puskesmas Dasuk, Sumenep.


Pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik MT membawa narkoba. Mendapat informasi itu, anggota Resnarkoba Polres Sumenep pun melakukan peyelidikan.




"Setelah informasinya valid, kami melakukan penangkapan MT di pinggir Jl. Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk," katanya, Jumat (30/10/2026).


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka MT. Dua poket sabu itu dengan berat netto masing-masing 1,10 gram dan 0,23 gram.




"Dalam pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial MS. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus jaringan peredarannya," ungkapnya.


Tak berselang lama, petugas menangkap MS di teras sebuah rumah di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.


"Ketika digeledah, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 2,17 gram. Sabu itu dibungkus menggunakan dompet kecil warna hitam dan disimpan di rak dapur rumah," ungkap Kasat.




Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti  timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.400.000, serta satu unit sepeda motor.


"Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka memiliki berat netto 3,50 gram," terangnya.




Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


"Satresnarkoba Polresta Sumenep selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terlapor, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya hingga tuntas," ucapnya. (*)