Jumat, 30 Oktober 2026
Salsabila FM
Kriminal

Oknum Polisi di Sampang Dilaporkan ke Propam, Diduga Gelapkan Dokumen Kendaraan dan Uang Warga

Syabilur Rosyad - Friday, 30 October 2026 | 07:17 AM

Background
Oknum Polisi di Sampang Dilaporkan ke Propam, Diduga Gelapkan Dokumen Kendaraan dan Uang Warga
Matnaji saat melakukan pelaporan, Kamis (29/10/2026). (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com – Seorang oknum anggota Polres Sampang berinisial W berpangkat Bripka dilaporkan ke Propam Polres Sampang. W diduga menggelapkan dokumen kendaraan bermotor dan sejumlah uang milik warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.


Kasus tersebut bermula pada April 2026. Saat itu, Bripka W yang bertugas di Polsek Robatal mendatangi kediaman Matnaji. Kedatangan tersebut berujung pada penawaran jasa pengurusan balik nama dua sepeda motor, yakni Honda PCX milik Matnaji dan Honda CBR milik kerabatnya.




Karena yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian, Matnaji mengaku tidak menaruh kecurigaan. Dia kemudian menyerahkan sejumlah dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, serta uang tunai.


"Karena dia anggota kepolisian, saya pun percaya, langsung saya serahkan BPKB, STNK, dan uang tunai," katanya kepada salsabilafm.com, Jum'at (30/10/2026).


Seiring berjalannya waktu, Bripka W kembali menghubungi Matnaji untuk meminta tambahan uang dengan alasan memperlancar proses administrasi. Permintaan tersebut kembali dipenuhi tanpa banyak pertanyaan.




Kecurigaan mulai muncul ketika nomor telepon Bripka W tidak lagi dapat dihubungi. Bahkan, Matnaji mengaku kesulitan mendapatkan kepastian terkait keberadaan dokumen kendaraan dan uang yang telah diserahkan.


"Kekhawatiran mulai timbul saat saya telepon tidak diangkat-angkat," keluhnya.




Setelah menunggu berbulan-bulan, Matnaji memperoleh informasi bahwa Bripka W telah dimutasi. Belakangan diketahui, yang bersangkutan kembali bertugas di Polsek Tambelangan.


Merasa dirugikan, Matnaji bersama keluarganya akhirnya melaporkan W ke Paminal Polres Sampang pada 9 September 2026.


"Itu kan jelas, membawa dokumen kendaraan dan uang tanpa kejelasan juga," tegasnya.




Sementara itu, Kanit Paminal Sipropam Polres Sampang, Aipda Imam Ghozali, mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait laporan tersebut.


Saat dikonfirmasi pada Kamis (29/10/2026), dia menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dikonfirmasi langsung kepada atasannya, yakni Kasi Propam Polres Sampang.




"Terkait laporan tersebut langsung konfirmasi ke atasan, Kasi Propam," ujarnya.


Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyatakan akan berkoordinasi dengan Propam untuk mendalami persoalan tersebut.


"Saya koordinasi dulu dengan Kasi Propam guna mendalami duduk perkara dugaan pelanggaran oknum anggota itu. Hasilnya nanti akan saya sampaikan kembali," pungkasnya. (Syad)