Sabtu, 3 Oktober 2026
Salsabila FM
Kriminal

Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Kakek di Sampang Terancam Penjara Seumur Hidup

Syabilur Rosyad - Saturday, 03 October 2026 | 12:13 PM

Background
Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Kakek di Sampang Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto saat menginterogasi tersangka IH (79) di Mapolres Sampang, Madura, Jumat (2/10/2026) siang. (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com – IH, 79 tahun, warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia diduga memukul tetangganya, Nimo (72), menggunakan linggis hingga korban meninggal dunia pada 30 September 2026.


Dalam perkara tersebut, IH dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.




Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, perbuatan IH diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebab, pelaku membawa linggis dari rumah sebelum mendatangi korban.


"Perbuatan pelaku diduga direncanakan karena dia membawa linggis dari rumah, berniat membunuh korban," kata Anang saat memberikan keterangan, Jum'at (2/10/2026).


Menurutnya, peristiwa tersebut bermula saat korban baru selesai minum kopi di rumahnya. Korban kemudian berjalan menuju kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter dari rumah untuk memberi makan ternaknya.




Saat korban berada di kandang, tersangka tiba-tiba datang dan memukul rahang sebelah kiri korban menggunakan linggis besi.


Akibat pukulan tersebut, korban langsung terjatuh. Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.




Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.


"Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, motif dalam perkara tersebut adalah dendam," terang Anang.


Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter 1,5 sentimeter, dan berat sekitar 1,5 kilogram.




"Pelaku telah diamankan dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Syad)