Sabtu, 10 Oktober 2026
Salsabila FM
Kriminal

Remaja 16 Tahun di Bangkalan Diduga Dihamili Kakek Sendiri

Redaksi - Saturday, 10 October 2026 | 09:03 AM

Background
Remaja 16 Tahun di Bangkalan Diduga Dihamili Kakek Sendiri
Ilustrasi Kekerasan seksual. (Istimewa/)

salsabilafm.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kecamatan Galis, Bangkalan. Kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 16 tahun melahirkan pada Selasa (6/10/2026).


Pihak keluarga kemudian melaporkan seorang pria berusia 74 tahun yang disebut sebagai kakek korban ke Polres Bangkalan. Laporan tersebut tercatat pada 8 Oktober 2026 dengan nomor STTLP/B/234/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR.


Pelapor mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual itu baru diketahui setelah korban melahirkan. Sebelumnya, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui bahwa korban sedang hamil.




Setelah mendengar kabar tersebut, pelapor, yang masih kakek korban, langsung mendatangi tempat tinggal korban. Setibanya di lokasi, dia mendapati seorang bayi sudah berada di dekat korban.


Pelapor kemudian berbincang dengan seseorang yang dikenalnya di lokasi tersebut. Dari percakapan itu, dia memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.




"Saat tiba di lokasi, saya ada yang kenal. Kemudian ngobrol dengannya. Dari keterangan orang itu, anak ini dicabuli oleh kakeknya sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (8/10/2026).


Mendapat informasi tersebut, keluarga korban kemudian membahas persoalan itu. Mereka akhirnya sepakat membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke kepolisian.


"Kami pihak keluarga sepakat untuk melaporkan terduga pelaku ke Polres Bangkalan," ungkapnya.




Pelapor menjelaskan, sejak kecil korban tidak tinggal bersama kedua orang tuanya. Kedua orang tua korban diketahui merantau ke Malaysia sehingga korban tinggal dan diasuh oleh kakeknya.


"Anak ini memang ditinggal kedua orang tuanya merantau ke Malaysia sejak kecil dan tinggal dan dirawat oleh kakeknya itu," tegasnya.




Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, pelapor menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut hanya terjadi satu kali.


"Kejadiannya satu kali," imbuhnya


Setelah kasus tersebut diketahui dan laporan dibuat, terlapor disebut sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Hingga Kamis (8/10/2026), keberadaan terduga pelaku belum diketahui oleh pihak keluarga.




"Saat ini pelaku melarikan diri setelah diketahui kelakuannya dan dilaporkan ke Polres Bangkalan," tukasnya.


Atas dugaan perbuatan tersebut, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Juncto 15 Ayat 1 Huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. (*)