Rabu, 28 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Satreskrim Polres Sampang Ingatkan Ancaman 6 Tahun Penjara bagi Penyalahgunaan BBM Subsidi

Syabilur Rosyad - Wednesday, 28 October 2026 | 06:59 AM

Background
Satreskrim Polres Sampang Ingatkan Ancaman 6 Tahun Penjara bagi Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Fajri Alim. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun nonsubsidi. Praktik penimbunan, penggunaan barcode yang tidak sesuai, hingga pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin menjadi perhatian kepolisian.


Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim, menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak menerima bahan bakar tersebut sesuai ketentuan pemerintah.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM secara ilegal. Penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai peruntukan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," katanya, Rabu (28/10/2026).




Selain penimbunan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan barcode atau identitas yang tidak sesuai saat membeli BBM bersubsidi.


"Penggunaan barcode maupun identitas harus sesuai dengan ketentuan. Jangan menggunakan data yang tidak sesuai untuk mendapatkan BBM bersubsidi karena hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum," jelasnya.




Fajri juga menyoroti praktik pengangkutan dan perdagangan BBM tanpa izin. Menurutnya, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami mengingatkan agar tidak melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin. Setiap kegiatan terkait distribusi BBM harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Dalam imbauan tersebut, kepolisian merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.




"Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM agar tepat sasaran. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, silakan melaporkannya kepada kepolisian melalui jalur resmi, termasuk Call Center Polri 110," pungkasnya. (Syad)