Rabu, 28 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Bupati Sampang: Regulasi Soal Penanganan Korban Kekerasan Seksual Adalah Kebutuhan Mendesak

Redaksi - Wednesday, 28 October 2026 | 06:54 AM

Background
Bupati Sampang: Regulasi Soal Penanganan Korban Kekerasan Seksual Adalah Kebutuhan Mendesak
Bupati Slamet Junaidi saat menghadiri rapat paripurna DPRD Sampang. (Badri/Salsa/)


salsabilafm.com – Bupati Sampang, Slamet Junaidi, menilai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius. Menurut dia, dibutuhkan penanganan secara menyeluruh untuk menangani masalah tersebut. 


Hal itu ditegaskan Slamet Junaidi saat menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di rapat paripurna DPRD Sampang, Rabu (28/10/2026). 




"Pemerintah Daerah memandang bahwa kehadiran regulasi ini adalah kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda lagi," ujarnya.


Slamet Junaidi mengungkapkan, berdasarkan catatan Dinsos P3A Sampang, terdapat 65 kasus kekerasan pada 2022–2023, terdiri dari 34 kasus pada 2022 dan 31 kasus pada 2023. Sementara pada kurun 2023–2024, kasus kekerasan yang tercatat tidak kurang dari 60.


"Angka tersebut tentu baru mencerminkan laporan yang tercatat secara administratif, sementara potensi adanya kasus-kasus yang tidak terlaporkan patut menjadi keprihatinan bersama," tegasnya.




Menurut Slamet, persoalan kekerasan seksual masih kerap dilakukan oleh anak di bawah umur sebagai pelaku. Karenanya, diperlukan campur tangan hukum dan sistem penanganan secara menyeluruh.


"Perlindungan hukum tidak hanya ditujukan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok mayoritas rentan, namun juga wajib menjamin keadilan bagi setiap individu, termasuk laki-laki dan kelompok dewasa yang menjadi korban," katanya.




Slamet menegaskan, keberhasilan penerapan Raperda tersebut bergantung pada sinergi antar lembaga, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat.


"Empat pilar utama yang termuat dalam rancangan ini, yaitu pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan, membutuhkan keterpaduan kerja sama yang erat," pungkasnya. (Badri)