Sabtu, 24 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Operasi Sikat Semeru, Polres Pamekasan Ringkus 9 Tersangka

Redaksi - Saturday, 24 October 2026 | 09:21 AM

Background
Operasi Sikat Semeru, Polres Pamekasan Ringkus 9 Tersangka
Konferensi Pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026 di Markas Kepolisian Resor Pamekasan. (Istimewa/)

salsabilafm.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan sukses menggulung sembilan tersangka dari sembilan kasus kejahatan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Pengungkapan kasus yang menargetkan berbagai tindak pidana penyakit masyarakat ini disampaikan langsung di Markas Kepolisian Resor Pamekasan pada Sabtu (24/10/2026).


Para personel kepolisian bergerak menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Kepolisian Resor Pamekasan selama gelaran operasi berlangsung. Langkah tegas ini diambil demi menekan angka kejahatan jalanan, kepemilikan senjata ilegal, hingga bahan peledak yang berpotensi merusak kondusivitas wilayah.


Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pamekasan Ipda Yoni Evan menjelaskan, penindakan difokuskan pada sasaran Target Operasi maupun Non-Target Operasi yang meresahkan warga.




"Dari total sembilan kasus yang berhasil diungkap, delapan di antaranya merupakan Target Operasi dan satu kasus Non-Target Operasi. Hasil ini mencakup kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, bahan peledak, hingga kepemilikan senjata tajam," tutur Evan.


Penindakan kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi porsi terbesar dengan menciduk enam orang tersangka dari lokasi yang berbeda. Mereka adalah N (32) asal Malang yang beraksi di Pademawu, F (38) di Pasean, I (30) di Tlontoraja, ZF (26) asal Sampang yang tertangkap di Batumarmar, H asal Sampang yang beraksi di Pasean, serta M (46) di Desa Buddagan. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor berbagai merek, BPKB, hingga satu unit genset.




Selain curanmor, petugas membongkar praktik pembuat serta pemilik bahan peledak tanpa izin di Kecamatan Palengaan dengan menangkap IW (28) dan K (32). Dari tersangka K, polisi menyita barang bukti berupa 110 gram belerang, 450 gram bubuk mesiu, 1,1 kilogram potasium, 400 selongsong kertas, timbangan, serta dua renteng petasan sepanjang lima meter. Petugas juga menjaring AH (66) di Jalan Raya Pakong Guluk-Guluk karena membawa sebilah senjata tajam sepanjang 33 sentimeter tanpa izin.


Pengungkapan secara masif ini menegaskan komitmen jajaran kepolisian untuk memberikan rasa aman dan menjamin ketertiban masyarakat Pamekasan. "Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada menjaga barang berharga pribadi serta tidak segan melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ke kantor polisi terdekat," pungkas Evan. (*)