Jumat, 23 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

2 SPBU di Sampang Disanksi Pertamina, Diduga Jual BBM Tak Sesuai Ketentuan

Syabilur Rosyad - Friday, 23 October 2026 | 06:28 AM

Background
2 SPBU di Sampang Disanksi Pertamina, Diduga Jual BBM Tak Sesuai Ketentuan
Salah satu SPBU di Sampang saat melayani pembeli beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sampang, Madura, berupa penghentian sementara penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite selama satu bulan, terhitung mulai 25 Oktober hingga 23 November 2026.


Dua SPBU tersebut yakni SPBU Pliyang 54.692.02 di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Sampang, dan SPBU 54.692.06 di Jalan Raya Camplong. Sanksi itu diberikan sebagai bentuk pembinaan menyusul pelanggaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi.


Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam, mengatakan, sanksi diberikan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran di kedua SPBU.




"Berawal adanya laporan masyarakat terkait temuan praktik pelanggaran," katanya, Jumat (23/10/2026).


Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan berupa pelayanan pembelian Pertalite menggunakan jeriken dengan memanfaatkan barcode kendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi pemerintah terkait.




"Selama penghentian sementara penyaluran Pertalite di kedua SPBU tersebut, masyarakat diarahkan untuk mengisi BBM di SPBU Jrengik dan SPBU Banyuanyar," jelasnya. 


Barri menegaskan, pemberian sanksi kepada kedua SPBU itu tidak berkaitan dengan temuan tangki modifikasi pada mobil yang terbakar setelah mengisi Pertalite di SPBU Pliyang, Jalan Jaksa Agung Suprapto.


Kendati demikian, pihaknya tidak membenarkan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar tanpa ketentuan yang berlaku, termasuk menggunakan tangki modifikasi.




"Soal itu bukan kewenangan kami. Temuan tangki modifikasi hingga indikasi dugaan penimbunan BBM menjadi kewenangan aparat kepolisian," tutupnya. (Syad)