Kamis, 22 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar Disoal, Warga Klaim Lahan Dipakai Tanpa Izin

SalsabilaNews - Wednesday, 21 October 2026 | 10:52 AM

Background
Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar Disoal, Warga Klaim Lahan Dipakai Tanpa Izin
Proyek Jalan Madupat-Omben diduga menyerobot lahan warga. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Proyek peningkatan struktur Jalan Madupat–Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menuai protes warga. Pemasangan saluran U-Ditch dalam proyek bernilai Rp3,9 miliar tersebut dipersoalkan setelah seorang warga bernama Barokah mengaku lahannya digunakan tanpa persetujuan.


Barokah menegaskan, saluran U-Ditch yang dipasang di sisi timur jalan berada di atas tanah miliknya. Sebabnya, dia meminta pelaksana proyek dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


"Saluran U-Ditch yang dipasang di sebelah timur itu lahan saya. Saya tidak terima dan meminta kepada pelaksana dan Dinas PUPR Sampang segera berkoordinasi. Saluran itu harus segera diangkat atau dipindahkan dari lokasi tanah saya," katanya, Selasa (19/10/2026).




Menurutnya, pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak masyarakat, terutama terkait kejelasan status lahan dan kepemilikan tanah warga yang terdampak.


"Jika lokasi pemasangan saluran terbukti berada di atas tanah miliknya tanpa dasar yang jelas, persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.




Barokah berharap pihak terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Dia meminta dilakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan batas tanah sekaligus menentukan langkah penyelesaian atas pemasangan saluran yang dipersoalkan.


"Semoga segera tereselesaikan permasahalan ini. Atau nanti kami akan menempuh jalur hukum," tururnya. 


Berdasarkan informasi pada laman pengadaan, proyek peningkatan struktur Jalan Madupat–Omben merupakan pekerjaan konstruksi di bawah kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Proyek tersebut tercatat dimenangkan oleh CV Sinergi Mitra Andalan dengan nilai anggaran sebesar Rp3.902.171.382.




Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Siti Muatifah belum bisa memberikan penjelasan. Reporter salsabilafm.com telah mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun belum ada jawaban. (Syad)