Kamis, 22 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

6 Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup Permanen

Redaksi - Sunday, 18 October 2026 | 04:29 AM

Background
6 Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup Permanen
Penutupan tempat karaoke yang dilakukan personel gabungan di Kabupaten Pamekasan, (Istimewa/)

salsabilafm.com - Enam tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditutup permanen pada Sabtu (17/10/2026) malam. Razia melibatkan personel gabungan dari Satpol PP dan Damkar, polisi dan TNI.


Penyisiran dimulai dari Kafe Bintang di Jalan Stadion, Karaoke Moga Jaya dan Kafe King Wans di Kelurahan Kolpajung, dan berlanjut ke Hotel Putri di Jalan Trunojoyo. Namun, di lokasi tidak ada aktivitas apa pun.


Puluhan personel melanjutkan razia di Kafe Merpati Putih dan tempat karaoke Halmahera. Di dua lokasi terakhir pun tidak ada aktivitas hingga pukul 23.00 WIB.




"Kami sudah memasang segel dan menutup enam tempat," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Munapik, Sabtu malam (17/10/2026).


Enam tempat tersebut terpantau melakukan aktivitas karaoke di ruang tertutup, berbilik dan bersekat.




Hal ini disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi. 


Munapik menegaskan, penutupan permanen dilakukan setelah pemerintah mendapatkan laporan dari sejumlah tokoh agama di Pamekasan


"Para pengelola sebelumnya sudah kami panggil, tapi masih ada aktivitas dan terpaksa ditutup," tegasnya. Dia menegaskan, segel tempat karaoke tidak boleh dibuka.




"Karaoke yang boleh di Pamekasan hanya karaoke keluarga dan terbuka tanpa sekat," katanya.


Munapik menegaskan, jika segel penutupan dirusak, diambil dan dibuang, pengelola akan dikenakan sanksi pidana maksimal 2 tahun 6 bulan. "Selama tempat karaoke masih tertutup maka tidak diperbolehkan kembali beroperasi," tegasnya. 




Dia menyampaikan, semua tempat kafe dan karaoke itu sudah berizin. Namun, dalam penerapannya, ada bilik karaoke tertutup yang diduga melanggar aturan. 


"Kafe rata-rata sudah berizin lengkap dengan izin karaokenya. Namun, penggunaannya melanggar Perda," tutup Munapik. (*)