Dugaan Penipuan Berkedok Imam Mahdi di Bangkalan Dilaporkan ke Polisi
Redaksi - Thursday, 22 October 2026 | 06:26 AM


salsabilafm.com – Kasus dugaan penipuan dan penyebaran ajaran menyimpang yang berkedok pengakuan sebagai "Imam Mahdi" di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini resmi dilaporkan ke polisi. Halimi (31), didampingi kuasa hukumnya, Jailani, melaporkan seorang pria berinisial F di Mapolres Bangkalan pada Rabu (21/10/2026).
Laporan ini mencuat setelah ayah dari tersangka F, yang meninggal dunia pada tahun 2025 lalu, diduga menobatkan diri sebagai "Ratu Adil" dan mengangkat anaknya (F) sebagai "Imam Mahdi" untuk mengelabui para santri atau pengikutnya.
Halimi menceritakan, dia mulai berguru kepada kakak kandung dari F sejak tahun 2015 hingga 2019. Pada masa itu, pengajaran yang diberikan masih terbilang wajar, seperti mengabdi, salat, dan wiritan. Namun, situasi berubah drastis setelah kakak dari F tersebut meninggal dunia.
"Awalnya masih wajar, belum ada pengakuan sebagai Imam Mahdi atau Ratu Adil. Namun setelah sang kakak meninggal, ajarannya mulai rusak dan kami didoktrin oleh ayahnya yang mengaku Ratu Adil itu," ujar Halimi usai pelaporan di Mapolres Bangkalan.
Kuasa hukum, Jailani, menjelaskan, kliennya dan korban lainnya mengalami pencucian otak (brainwashing) agar tunduk dan patuh secara mutlak. Salah satu ajaran menyimpang yang ditanamkan adalah kewajiban mengenyampingkan kepentingan orang tua demi guru. Bahkan, santri diajarkan boleh menghentikan salat apabila dipanggil oleh guru, dengan syarat cukup beristigfar tujuh kali.
"Terdapat juga ajaran bahwa salat Jumat hanyalah sebatas 'hadiah' dari ibadah selama enam hari. Karena dianggap hadiah, maka boleh diambil atau tidak. Pokoknya harus tunduk, tidak boleh membantah, tidak boleh bertanya, dan semua ajaran serta transaksi keuangan harus dirahasiakan," jelas Jailani di Mapolres Bangkalan.
Modus penipuan dilakukan dengan memanfaatkan kondisi santri atau pengikut yang sudah fanatik. Tersangka mengklaim dapat melihat amal seseorang dan berkomunikasi langsung dengan Tuhan. Dia kemudian mengancam santri dengan isu "umur pendek" atau "iman dicabut" jika tidak menyetorkan sejumlah uang.
"Contohnya, jika ada anak dalam kandungan, dibilang umurnya pendek dan harus bayar Rp3 juta, Rp5 juta, hingga Rp10 juta agar panjang umur. Ada juga modus 'cover up' zina. Jika tidak membayar, imannya dicabut," ucap Jailani.
Akibat doktrin dan ancaman tersebut, para pengikut terpaksa mencari uang untuk memenuhi permintaan tersangka. Jailani mencatat, salah satu korban atas nama Halimi telah kehilangan uang mencapai Rp1.305.000.000 (satu koma tiga miliar rupiah) yang dikumpulkan sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Kini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan tengah memproses laporan tersebut untuk mengusut tuntas dugaan penipuan dan ajaran menyimpang yang merugikan masyarakat. Pengembangan kasus terus dilakukan oleh penyidik untuk mengidentifikasi dan melindungi potensi korban lainnya. (*)
Next News

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Sampang, Tegaskan Zero Tolerance Judi
7 hours ago

Pimpin Apel Hari Santri 2026, Ketua PCNU Sampang Tekankan Pentingnya Persatuan
7 hours ago

Peringati Hari Santri, PCNU Sampang Salurkan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
10 hours ago

Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar Disoal, Warga Klaim Lahan Dipakai Tanpa Izin
a day ago

2 Kali Ditegur Tak Digubris, Satpol PP Sampang Ancam Bongkar Parkir AGN Signature
a day ago

Gudang di Bangkalan Terbakar Pasien Puskesmas Berhamburan Keluar
a day ago

Kemenag Sumenep Tangani Dugaan Perundungan di Madrasah
a day ago

Serukan Salat Istisqa Tiap Kecamatan, Wabup Sampang: Ikhtiar Batin Agar Turun Hujan
a day ago

18 Bilik di Camplong Sampang Dibongkar Polisi, Diduga Jadi Tempat Konsumsi Narkoba
a day ago

Kecelakaan di Jrengik Sampang, Pikap Tabrak Rumah Saat Penghuni Tidur
a day ago

