Ungkap 4 Kasus, Ditpolairud Polda Jatim Amankan Satwa Dilindungi hingga 1.000 Liter Solar
Redaksi - Wednesday, 28 October 2026 | 03:50 AM


salsabilafm.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana selama periode 15–23 Oktober 2026. Kasus tersebut meliputi pengiriman satwa liar, pengangkutan bagian tubuh hiu tanpa dokumen, peredaran ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Pengungkapan yang dilakukan melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan, kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo.
"Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung yang terdiri dari dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam," katanya dalam keterangan, Rabu (28/10/2026).
Kasus kedua terungkap pada 16 Oktober 2026 saat petugas memeriksa sebuah truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII, Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Kendaraan yang melakukan perjalanan dari Maumere menuju Surabaya itu diketahui mengangkut empat kardus berisi bagian tubuh hiu, terdiri dari tiga kardus sirip hiu kering dan satu kardus insang hiu.
"Saat pemeriksaan, sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Sehingga, petugas langsung mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk," tambah Arman.
Penanganan kedua perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada 22 Oktober 2026, petugas memeriksa sebuah truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dari pemeriksaan itu ditemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali.
Pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih mendalami bentuk ketidaksesuaian tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terungkap di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.
"Petugas kami memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan uraian awal perkara, jumlah BBM tersebut diperkirakan mencapai 1.140 liter," ungkap Arman.
Solar tersebut diduga diperoleh dari sebuah SPBU di wilayah Sidoarjo dan akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000 per liter. Dalam perkara ini, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penerapan pasal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
"Seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan sesuai tahapan hukum masing-masing. Jadi, untuk penetapan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, program Jogo Omah mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta perlindungan sumber daya alam.
"Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian," tutupnya.
(*)
Next News

Sampang Diguyur Hujan, BPBD Sebut Dampak Kekeringan Berlanjut hingga Desember
7 hours ago

BPBD Sampang Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem di Akhir November hingga Desember
7 hours ago

Investor AS Siapkan Investasi Rp8,3 Triliun di Batam
8 hours ago

Petani Pamekasan Temukan Mayat Membusuk di Semak-semak
a day ago

GKNI Sampang Sentil Satpol PP: PKL Ditertibkan, Parkir Liar Kapan Ditindak?
a day ago

Pasar Tambelangan Sampang Terbakar, 3 Lapak Pedagang Hangus
a day ago

MUI Minta Warga Bangkalan Tak Mudah Percaya Oknum yang Mengaku Imam Mahdi
a day ago

Istana Balon di Pasar Malam Bangkalan Kempes, Para Pengunjung Panik dan Histeris
a day ago

Marah Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas
a day ago

PAUD Idaman Al-Munawarah Borong 3 Juara Fashion Show HSN dan Harjad Sumenep
a day ago





