Selasa, 27 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

GKNI Sampang Sentil Satpol PP: PKL Ditertibkan, Parkir Liar Kapan Ditindak?

Syabilur Rosyad - Tuesday, 27 October 2026 | 02:54 AM

Background
GKNI Sampang Sentil Satpol PP: PKL Ditertibkan, Parkir Liar Kapan Ditindak?
Kasatpol PP Sampang, Suadi Asikin saat ditemui beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Ketua Garuda Kencana Nusantara Indonesia (GKNI) Kabupaten Sampang, Agus Wedi, menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang dalam penertiban parkir liar yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.


Agus mempertanyakan ketegasan Kassatpol PP Suaidi Asikin dalam menindak penggunaan badan jalan raya hingga trotoar sebagai lahan parkir. Menurutnya, praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku sehingga perlu segera ditertibkan.


Dia menilai, penegakan aturan seharusnya dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang melanggar, bukan hanya menyasar kelompok usaha tertentu.




"Penertiban jangan sampai terkesan tebang pilih. Kalau UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) bisa ditertibkan, parkir liar yang menggunakan badan jalan dan trotoar juga harus ditindak," katanya, Selasa (27/10/2026).


Menurutnya, badan jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum yang penggunaannya harus sesuai peruntukan. Jika fasilitas tersebut digunakan sebagai lahan parkir hingga mengganggu kepentingan masyarakat, Satpol PP perlu mengambil langkah penertiban sesuai aturan.




"Jangan sampai ada kesan aturan hanya tegas kepada PKL dan UMKM, sementara penggunaan jalan raya maupun trotoar untuk parkir justru tidak mendapat penanganan yang jelas," ujarnya.


Selain menyoroti penggunaan fasilitas umum sebagai lahan parkir, Agus juga mempertanyakan tindak lanjut Satpol PP terhadap lokasi yang disebut telah menerima tiga kali teguran.


Menurutnya, teguran yang telah diberikan seharusnya menjadi dasar untuk mengevaluasi langkah penertiban berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan tindakan.




"Kalau sudah tiga kali teguran, seharusnya ada tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai teguran hanya menjadi formalitas tanpa ada langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan parkir liar," tambahnya.


Agus berharap Satpol PP Kabupaten Sampang segera mengambil langkah tegas terhadap praktik parkir liar, terutama yang menggunakan badan jalan dan trotoar hingga berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan.




"Pentingnya penegakan aturan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara pelaku usaha kecil dan pihak lain yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan usaha," tegasnya. 


Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak Satpol PP Kabupaten Sampang. Reporter salsabilafm.com telah mencoba mengubungi nomor yang bersangkutan, namun masih belum mendapat jawaban. (Syad)