Kejari Periksa Eks Pj Bupati Sampang dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SMP
Syabilur Rosyad - Wednesday, 28 October 2026 | 07:00 AM


salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mendalami kasus dugaan korupsi 19 paket proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi gedung SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang tahun anggaran 2024.
Terbaru, Kejari Sampang memanggil dan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, sebagai saksi pada Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan pantauan, Rudi tiba di kantor Kejari Sampang sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 13.45 WIB, dia masih menjalani pemeriksaan.
Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, membenarkan pemanggilan tersebut. Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perubahan ketentuan perundang-undangan.
"Iya benar, kami melakukan pemanggilan terhadap eks Pj Bupati Sampang. Saat ini sedang proses pemeriksaan," katanya, Rabu (28/10/2026).
Diecky mengatakan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Sebagian di antaranya telah diperiksa, sedangkan pihak lainnya masih dijadwalkan.
"Untuk eks Pj Bupati ini, kami sudah melakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya," jelasnya.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan alat bukti sekaligus penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang baru.
Dia menegaskan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diperiksa kembali sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan mereka.
"Intinya, semuanya yang terlibat tetap kami periksa kembali," ungkapnya.
Sementara itu, Rudi Arifiyanto belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp masih belum mendapat jawaban.
Diketahui, total anggaran 19 paket proyek pembangunan RKB dan rehabilitasi gedung SMP di lingkungan Disdik Sampang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024, dengan nilai mencapai Rp7,5 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar. (Syad)
Next News

Satreskrim Polres Sampang Ingatkan Ancaman 6 Tahun Penjara bagi Penyalahgunaan BBM Subsidi
16 hours ago

Pj Sekda Sampang Minta Penerima BLT DBHCHT Tak Asal Viralkan Kendala di Medsos
16 hours ago

Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib 2027, Disdik Sumenep Siapkan Buku untuk Siswa SD
16 hours ago

Mahasiswi UTM Bangkalan Nyaris Jadi Korban Begal, Lengan Luka Gores Terkena Celurit
16 hours ago

Bupati Sampang: Regulasi Soal Penanganan Korban Kekerasan Seksual Adalah Kebutuhan Mendesak
16 hours ago

Sampang Diguyur Hujan, BPBD Sebut Dampak Kekeringan Berlanjut hingga Desember
19 hours ago

BPBD Sampang Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem di Akhir November hingga Desember
19 hours ago

Investor AS Siapkan Investasi Rp8,3 Triliun di Batam
19 hours ago

Ungkap 4 Kasus, Ditpolairud Polda Jatim Amankan Satwa Dilindungi hingga 1.000 Liter Solar
19 hours ago

Petani Pamekasan Temukan Mayat Membusuk di Semak-semak
2 days ago





