Rabu, 28 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kejari Periksa Eks Pj Bupati Sampang dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SMP

Syabilur Rosyad - Wednesday, 28 October 2026 | 07:00 AM

Background
Kejari Periksa Eks Pj Bupati Sampang dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SMP
Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mendalami kasus dugaan korupsi 19 paket proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi gedung SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang tahun anggaran 2024.


Terbaru, Kejari Sampang memanggil dan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, sebagai saksi pada Rabu (28/10/2026).


Berdasarkan pantauan, Rudi tiba di kantor Kejari Sampang sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 13.45 WIB, dia masih menjalani pemeriksaan.




Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, membenarkan pemanggilan tersebut. Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perubahan ketentuan perundang-undangan.


"Iya benar, kami melakukan pemanggilan terhadap eks Pj Bupati Sampang. Saat ini sedang proses pemeriksaan," katanya, Rabu (28/10/2026).




Diecky mengatakan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Sebagian di antaranya telah diperiksa, sedangkan pihak lainnya masih dijadwalkan.


"Untuk eks Pj Bupati ini, kami sudah melakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya," jelasnya.


Menurutnya, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan alat bukti sekaligus penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang baru.




Dia menegaskan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diperiksa kembali sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan mereka.


"Intinya, semuanya yang terlibat tetap kami periksa kembali," ungkapnya.




Sementara itu, Rudi Arifiyanto belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp masih belum mendapat jawaban.


Diketahui, total anggaran 19 paket proyek pembangunan RKB dan rehabilitasi gedung SMP di lingkungan Disdik Sampang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024, dengan nilai mencapai Rp7,5 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar. (Syad)