Senin, 21 September 2026
Salsabila FM
Kriminal

Diduga Sakit Hati, Menantu di Sampang Bacok Mertua hingga Tewas

Syabilur Rosyad - Monday, 21 September 2026 | 05:06 AM

Background
Diduga Sakit Hati, Menantu di Sampang Bacok Mertua hingga Tewas
Petugas saat berada di TKP, Minggu (20/9/2026) (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia terjadi di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Korban diketahui bernama Misnaji (50), seorang petani asal Desa Mambulu Barat. Dia meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial DL (25), warga Desa Mambulu Barat, diketahui merupakan menantu korban. Polisi menyebut dugaan motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi sakit hati.




Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, kejadian bermula ketika korban sedang duduk di teras rumah setelah mengupas kelapa.


"Sekitar pukul 21.00 WIB, korban sedang duduk di teras rumahnya setelah selesai mengupas kelapa," katanya saat dihubungi, Senin (21/9/2026).




Saat itu, DL datang dan mengambil senjata tajam jenis calok yang sebelumnya diletakkan di teras rumah untuk digunakan mengupas kelapa.


"Pelaku kemudian mendatangi korban yang sedang duduk menghadap ke barat dan membacokkan calok yang dibawanya hingga mengenai leher sebelah kiri korban," jelas Eko. 


Akibat luka tersebut, korban langsung meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.




"Setelah kejadian, terduga pelaku langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DL di sebuah musala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan," ungkapnya.


Setelah diamankan, DL diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.




Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.


"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (Syad)