Diduga Sakit Hati, Menantu di Sampang Bacok Mertua hingga Tewas
Syabilur Rosyad - Monday, 21 September 2026 | 05:06 AM


salsabilafm.com – Peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia terjadi di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui bernama Misnaji (50), seorang petani asal Desa Mambulu Barat. Dia meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial DL (25), warga Desa Mambulu Barat, diketahui merupakan menantu korban. Polisi menyebut dugaan motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi sakit hati.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, kejadian bermula ketika korban sedang duduk di teras rumah setelah mengupas kelapa.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, korban sedang duduk di teras rumahnya setelah selesai mengupas kelapa," katanya saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
Saat itu, DL datang dan mengambil senjata tajam jenis calok yang sebelumnya diletakkan di teras rumah untuk digunakan mengupas kelapa.
"Pelaku kemudian mendatangi korban yang sedang duduk menghadap ke barat dan membacokkan calok yang dibawanya hingga mengenai leher sebelah kiri korban," jelas Eko.
Akibat luka tersebut, korban langsung meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Setelah kejadian, terduga pelaku langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DL di sebuah musala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan," ungkapnya.
Setelah diamankan, DL diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (Syad)
Next News

Remaja 16 Tahun di Bangkalan Diduga Dihamili Kakek Sendiri
a day ago

Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Kakek di Sampang Terancam Penjara Seumur Hidup
8 days ago

Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Toko Kelontong Sumenep
16 days ago

3 Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu
16 days ago

Terungkap! Motif Pria Habisi Mertua di Sampang Gegara Suara Sound System
18 days ago

Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Bus JR Connexion Minta Maaf
23 days ago

Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu Dibekuk Polisi
23 days ago

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
a month ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
a month ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
a month ago





