Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Ditangani Profesional dan Transparan
Redaksi - Wednesday, 04 November 2026 | 05:04 AM


salsabilafm.com - Komisi III DPR RI menyampaikan tanggapan terkait proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Dia meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan, Komisi III mempercayakan penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Dia berharap seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan dilakukan selama periode 2025–2026. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke perangkat penyadapan milik Polri tanpa proses verifikasi. Salah satunya merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," kata Asep.
Selain Presiden, sejumlah pihak lain juga diduga menjadi sasaran penyadapan, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, politikus, hingga media massa.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana yang disebutkan masing-masing mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara. (*)
Next News

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit, Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
9 hours ago

Istana Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah ke Perbuatan Makar
9 hours ago

Dinkes Sampang Gelar Gerakan Aksi Ibu Hamil, Dorong Persalinan Aman dan Bayi Sehat
9 hours ago

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
a day ago

Polri Siapkan Rilis soal Kabar Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan
a day ago

SPBU di Sampang Terancam Suspend jika Layani Jeriken Tanpa Surat Rekomendasi
a day ago

Diduga Jadi Korban TPPO ke Arab Saudi, Warga Sampang Laporkan Pihak yang Memberangkatkan
a day ago

Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Disanah Sampang, BPBD: Korban Sudah Dievakuasi
a day ago

Limbah Kulit Pisang dan Semangka Disulap Jadi Es Krim, 2 Siswi MIS Al-Falah III Raih Juara 1
a day ago

Resmi Pimpin Gerindra Sampang, Wabup Ahmad Mahfudz: Semoga Membawa Kebaikan
a day ago




