Selasa, 3 November 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Diduga Jadi Korban TPPO ke Arab Saudi, Warga Sampang Laporkan Pihak yang Memberangkatkan

Syabilur Rosyad - Tuesday, 03 November 2026 | 07:00 AM

Background
Diduga Jadi Korban TPPO ke Arab Saudi, Warga Sampang Laporkan Pihak yang Memberangkatkan
UH saat melakukan laporan ke Polres Sampang, Senin (2/11/2026). (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami seorang perempuan berinisial UH, warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberangkatan tenaga kerja ke Arab Saudi melalui jalur yang dipersoalkan.


UH melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Senin (2/11/2026) sore. Dalam proses pelaporan, dia didampingi suaminya berinisial M, orang tua, serta sejumlah pihak dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.




Berdasarkan keterangan UH, persoalan itu bermula sekitar Agustus 2026. Saat itu, dirinya mengaku mendapat tawaran pekerjaan di Arab Saudi dari seseorang berinisial H.


Dalam prosesnya, H disebut melibatkan seseorang berinisial IN yang kemudian menjadi penghubung dalam rencana pemberangkatan UH ke luar negeri.


"Sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Aji Gunung, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, saya mengaku mendapatkan tawaran bekerja di Arab Saudi melalui H," katanya saat dihubungi, Selasa (3/11/2026). 




Keesokan harinya, UH bersama H bertemu dengan IN di sebuah rumah yang berada di Jalan Aji Gunung II, Kelurahan Gunung Sekar.


Dalam pertemuan tersebut, UH menyerahkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada IN. Menurut pengakuannya, dokumen tersebut hanya difoto. Sementara itu, dirinya juga diminta menjalani pengambilan video untuk dikirimkan kepada pihak penerima jasa tenaga kerja di Riyadh, Arab Saudi.




"Perkembangan selanjutnya, saya hanya mendapatkan informasi melalui sambungan telepon dari IN. Atas arahan IN, saya kemudian diminta mengurus paspor dan visa wisata di Kantor Imigrasi Pamekasan," jelasnya. 


UH juga menyampaikan, dirinya bersama H sempat berangkat ke Surabaya untuk menjalani proses pengambilan sidik jari dan foto paspor.


Pada 20 Agustus 2026, IN disebut kembali menghubungi UH melalui sambungan telepon untuk memastikan rencana keberangkatannya ke Riyadh, Arab Saudi, dengan tujuan bekerja.




"Sehari kemudian, tepatnya 21 Agustus 2026, say berangkat dari rumah menuju Jakarta. Perjalanan tersebut berlanjut hingga 22 Agustus 2026, ketika dirinya diterbangkan ke Arab Saudi," ungkap dia. 


Setibanya di negara tersebut, UH mengaku dijemput oleh pihak penampung tenaga kerja yang berada di Dammam. Selanjutnya, dirinya diantarkan ke rumah majikan tempat dia akan bekerja.




"Namun, saat berada di rumah majikan tersebut, dirinya melihat pihak penampung tenaga kerja menerima sejumlah uang dari majikan," tambahnya. 


Peristiwa itulah yang kemudian menjadi bagian dari kronologi dugaan TPPO yang kini dilaporkan kepada pihak kepolisian.


Laporan UH berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Perkara tersebut kini perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk menelusuri proses perekrutan, pengurusan dokumen, pemberangkatan hingga penempatan UH di Arab Saudi.




Dalam proses pelaporan, turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Asroni, perwakilan Dinas Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta sejumlah pihak lainnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya laporan tersebut. Kini kasus ini tengah ditangani oleh Satrskrim Polres Sampang




"Iya, korban telah melapor sendiri kemarin sore. Saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Sampang," tuturnya. (Syad)