26 Dapur MBG di Sampang Disetop Sementara, BGN Temukan Ketidakberesan Laporan Dana
Syabilur Rosyad - Monday, 02 November 2026 | 06:51 AM


salsabilafm.com – Sebanyak 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dijatuhi sanksi penghentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Senin (2/11/2026).
Sanksi tersebut diberikan menyusul ketidakpatuhan sejumlah dapur dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) kepada BGN. Kebijakan itu merupakan bagian dari penertiban terhadap ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Sampang, Sudarmanto, membenarkan adanya 26 dapur di Kabupaten Sampang yang masuk dalam daftar penghentian sementara tersebut.
"Keputusan itu mengacu pada surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Secara nasional, terdapat 2.616 dapur SPPG yang dikenai sanksi serupa," katanya saat dihubungi, Senin (2/11/2026).
Sudarmanto menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menyebabkan dapur-dapur tersebut harus menghentikan sementara operasionalnya. Di antaranya, ketidaksesuaian laporan, pembayaran secara manual, ketidaktepatan waktu pembayaran hingga ketidaksesuaian jumlah penerima manfaat.
"Jadi memang banyak indikatornya," jelas Sudarmanto.
Berdasarkan hasil pemantauan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN terhadap pengunggahan LPDH melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN), periode 5–28 Oktober 2026, ditemukan sejumlah SPPG tidak mengunggah laporan harian.
Bahkan, sebagian dapur hanya mengunggah LPDH paling banyak lima kali dari 10 hari efektif pelayanan. Padahal, dokumen tersebut wajib disampaikan setiap hari sesuai format yang telah ditentukan.
"Sehingga, dapur-dapur yang tidak tertib itu dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara mulai hari ini sampai perbaikan dilakukan," ungkapnya.
Penghentian sementara tersebut bukan bersifat permanen. Status sanksi dapat dicabut setelah masing-masing dapur memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan mengunggah laporan yang diminta.
BGN selanjutnya akan melakukan evaluasi untuk memastikan perbaikan telah dilakukan sebelum operasional dapur kembali diizinkan.
"Jika nantinya sudah dicabut, ya dapur harus tetap tertib mengunggah laporan itu," pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi perhatian bagi pelaksanaan program MBG di Kabupaten Sampang. Sebab, selain memastikan pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat, ketertiban administrasi dan transparansi penggunaan dana juga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas program tersebut. (Syad)
Next News

Gerebek Pulau Mandangin, Polisi Amankan 3 Terduga Pengedar Narkoba
6 hours ago

Pohon Tumbang Timpa Sepeda Motor dan Tutup Akses Jalan di Robatal Sampang
6 hours ago

Perkuat Ekonomi Lokal, Pemkab Sampang Gandeng Indomaret Pasarkan Produk UMKM
6 hours ago

Lepas Sambut, Letkol Herru: Saya Merasa Terhormat Jadi Bagian dari Kodim 0828/Sampang
6 hours ago

Pembalut Masih Dikenai PPN, DJP: Beban Pajak Efektif Setara 11 Persen
10 hours ago

Luar Biasa! Gita Nada Idaman AL-Munawarah Borong 6 Piala di WMC Season 5 Se-Jawa Timur
a day ago

Balap Liar di JLS Sampang, 36 Sepeda Motor Diamankan Polisi
a day ago

Melihat Sampang dari Seberang Jalan: Menggugat Pendidikan dan Ruang Perempuan Lewat Diskusi Literasi
a day ago

MUI dan HMI Bangkalan Gelar Bedah Buku Etika Pengolahan Air Limbah
a day ago

Penginjak Alquran di Pamekasan Terancam 5 Tahun Penjara
a day ago





