Senin, 2 November 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pembalut Masih Dikenai PPN, DJP: Beban Pajak Efektif Setara 11 Persen

Redaksi - Monday, 02 November 2026 | 03:09 AM

Background
 Pembalut Masih Dikenai PPN, DJP: Beban Pajak Efektif Setara 11 Persen
Pembalut. (Getty Images/iStockphoto/)

salsabilafm.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pembalut belum termasuk jenis barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia.

DJP menjelaskan, pembalut yang diperdagangkan di dalam negeri termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan perundang-undangan.


Meski tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen, pembalut sebagai barang nonmewah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektif yang dikenakan setara dengan 11 persen.




"Ya, pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku," demikian penjelasan DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Senin (2/11/2026).


DJP juga menegaskan, pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak khusus bagi perempuan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


Meski demikian, DJP mengakui pembalut merupakan kebutuhan penting bagi perempuan, terutama untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan selama menstruasi.




"Kami memahami bahwa pembalut merupakan kebutuhan penting. Produk menstruasi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan," ujarnya.


Terkait kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan pajak, DJP menyebut setiap usulan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan, dampaknya terhadap masyarakat, serta implikasi terhadap penerimaan negara.




Sebelumnya, pengenaan PPN terhadap pembalut menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan produk menstruasi tersebut dikenai pajak, mengingat menstruasi merupakan fungsi biologis yang tidak dapat dihindari, bukan bagian dari gaya hidup.


Perdebatan tersebut juga memunculkan perbandingan dengan Skotlandia. Wilayah di Inggris Raya itu menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan kebijakan penyediaan produk menstruasi secara gratis bagi masyarakat.


Isu ini kembali mendorong perhatian publik terhadap akses terhadap produk menstruasi serta kemungkinan kebijakan perpajakan yang lebih mempertimbangkan kebutuhan kesehatan perempuan. (*)