Pembalut Masih Dikenai PPN, DJP: Beban Pajak Efektif Setara 11 Persen
Redaksi - Monday, 02 November 2026 | 03:09 AM


salsabilafm.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pembalut belum termasuk jenis barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia.
DJP menjelaskan, pembalut yang diperdagangkan di dalam negeri termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen, pembalut sebagai barang nonmewah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektif yang dikenakan setara dengan 11 persen.
"Ya, pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku," demikian penjelasan DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Senin (2/11/2026).
DJP juga menegaskan, pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak khusus bagi perempuan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, DJP mengakui pembalut merupakan kebutuhan penting bagi perempuan, terutama untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan selama menstruasi.
"Kami memahami bahwa pembalut merupakan kebutuhan penting. Produk menstruasi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan," ujarnya.
Terkait kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan pajak, DJP menyebut setiap usulan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan, dampaknya terhadap masyarakat, serta implikasi terhadap penerimaan negara.
Sebelumnya, pengenaan PPN terhadap pembalut menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan produk menstruasi tersebut dikenai pajak, mengingat menstruasi merupakan fungsi biologis yang tidak dapat dihindari, bukan bagian dari gaya hidup.
Perdebatan tersebut juga memunculkan perbandingan dengan Skotlandia. Wilayah di Inggris Raya itu menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan kebijakan penyediaan produk menstruasi secara gratis bagi masyarakat.
Isu ini kembali mendorong perhatian publik terhadap akses terhadap produk menstruasi serta kemungkinan kebijakan perpajakan yang lebih mempertimbangkan kebutuhan kesehatan perempuan. (*)
Next News

Luar Biasa! Gita Nada Idaman AL-Munawarah Borong 6 Piala di WMC Season 5 Se-Jawa Timur
a day ago

Balap Liar di JLS Sampang, 36 Sepeda Motor Diamankan Polisi
a day ago

Melihat Sampang dari Seberang Jalan: Menggugat Pendidikan dan Ruang Perempuan Lewat Diskusi Literasi
a day ago

MUI dan HMI Bangkalan Gelar Bedah Buku Etika Pengolahan Air Limbah
a day ago

Penginjak Alquran di Pamekasan Terancam 5 Tahun Penjara
a day ago

600 Ton Beras SPHP Diduga Dioplos, Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar
a day ago

Pengurus Ranting dan Lembaga MWC NU Pulau Mandangin 2026-2031 Resmi Dilantik
a day ago

Warga Bangkalan Temukan Bayi Perempuan Menangis di Teras Toko
3 days ago

Pura-pura Tanya Alamat, Pria Tak Dikenal di Bangkalan Diduga Lecehkan Siswi
3 days ago

HCML Tuan Rumah GCM ke-336, Perkuat Koordinasi Pasokan Gas Jawa Timur–Jawa Tengah
3 days ago





