Minggu, 1 November 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Penginjak Alquran di Pamekasan Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi - Sunday, 01 November 2026 | 07:18 AM

Background
Penginjak Alquran di Pamekasan Terancam 5 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (dua dari kiri)saat jumpa pers kasus penistaan agama, Sabtu, 31 Oktober 2026. (Istimewa/)

salsabilafm.com  — Polres Pamekasan menaikkan status kasus penginjakan Al-Qur'an saat live Tiktok ke tahap penyidikan. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kangenan Gang 1, Kecamatan Pamekasan berinisial J (62).


Pelaku diamankan oleh kepolisian pada Kamis (29/10/2026) malam, lantaran diduga menginjak alquran viral saat siaran langsungnya di TikTok.


Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan, tersangka ditahan di Mapolres setempat selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut. 




"Barang bukti yang telah kita sita yaitu satu unit handphone, pakaian, satu flashdisk merek Gen dan satu Al-Qur'an," jelasnya, Sabtu (31/10/2026).


Dia menjelaskan, motif tindakan pelaku dipicu rasa kesal akibat dituduh memiliki hubungan dengan seseorang.




"Yang bersangkutan langsung mengambil Alquran dan menaruhnya di kasur, lalu alquran tersebut diinjak-injak oleh yang bersangkutan," ujarnya.


Dia menambahkan, pelaku tidak memiliki gangguan jiwa dan melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar.


"Untuk persangkaan yang kita terapkan terhadap tersangka yaitu Pasal 301 ayat (1), subsider Pasal 300, subsider Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun," pungkasnya. (*)