Penginjak Alquran di Pamekasan Terancam 5 Tahun Penjara
Redaksi - Sunday, 01 November 2026 | 07:18 AM


salsabilafm.com — Polres Pamekasan menaikkan status kasus penginjakan Al-Qur'an saat live Tiktok ke tahap penyidikan. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kangenan Gang 1, Kecamatan Pamekasan berinisial J (62).
Pelaku diamankan oleh kepolisian pada Kamis (29/10/2026) malam, lantaran diduga menginjak alquran viral saat siaran langsungnya di TikTok.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan, tersangka ditahan di Mapolres setempat selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang telah kita sita yaitu satu unit handphone, pakaian, satu flashdisk merek Gen dan satu Al-Qur'an," jelasnya, Sabtu (31/10/2026).
Dia menjelaskan, motif tindakan pelaku dipicu rasa kesal akibat dituduh memiliki hubungan dengan seseorang.
"Yang bersangkutan langsung mengambil Alquran dan menaruhnya di kasur, lalu alquran tersebut diinjak-injak oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku tidak memiliki gangguan jiwa dan melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar.
"Untuk persangkaan yang kita terapkan terhadap tersangka yaitu Pasal 301 ayat (1), subsider Pasal 300, subsider Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun," pungkasnya. (*)
Next News

Harumkan Sumenep, Gita Nada Idaman Al-Munawarah Raih Juara 2 WBL Marching Competition Season 5
8 hours ago

Balap Liar di JLS Sampang, 36 Sepeda Motor Diamankan Polisi
8 hours ago

Melihat Sampang dari Seberang Jalan: Menggugat Pendidikan dan Ruang Perempuan Lewat Diskusi Literasi
10 hours ago

MUI dan HMI Bangkalan Gelar Bedah Buku Etika Pengolahan Air Limbah
10 hours ago

600 Ton Beras SPHP Diduga Dioplos, Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar
10 hours ago

Pengurus Ranting dan Lembaga MWC NU Pulau Mandangin 2026-2031 Resmi Dilantik
10 hours ago

Warga Bangkalan Temukan Bayi Perempuan Menangis di Teras Toko
2 days ago

Pura-pura Tanya Alamat, Pria Tak Dikenal di Bangkalan Diduga Lecehkan Siswi
2 days ago

HCML Tuan Rumah GCM ke-336, Perkuat Koordinasi Pasokan Gas Jawa Timur–Jawa Tengah
2 days ago

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
4 days ago




