Selasa, 3 November 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Redaksi - Tuesday, 03 November 2026 | 08:50 AM

Background
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026) . (Istimewa/)

salsabilafm.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan berdasarkan hasil scientific investigation.


"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Asep.




Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Edi Suheri.


Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan di lingkungan Polri.




Menurutnya, terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.


"Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar UU yang berlaku," ujar Asep.


Ia menambahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan tersebut.




Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. (*)