Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Syabilur Rosyad - Monday, 29 September 2025 | 06:20 PM


salsabilafm.com – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kelompok masyarakat (Pokmas) Rp 1,5 miliar Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (23/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, mengatakan, dua terdakwa, yakni Maryam Faizah dan Siti Romzeh, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Dan Moh. Syaifuddin divonis pidana penjara tiga tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp311.349.302," katanya kepada salsabilafm.com, Senin (29/9/2025).
Dalam amar putusan, terdakwa Moh. Syaifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, Diecky menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah banding terhadap vonis tersebut karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Vonis terhadap terdakwa sangat jauh dari tuntutan kami, makanya kami akan melakukan langkah banding," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Maryam Faizah dan Siti Romzeh dituntut 7,5 tahun penjara, sedangkan Moh. Syaifuddin dituntut 8,3 tahun penjara.
"Kami memiliki pertimbangan tersendiri dalam menyusun tuntutan terdakwa, dan hal itu akan kami tuangkan dalam memori banding," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Jakfar Shodiq mengatakan, pihaknya menilai vonis yang diberikan hakim telah sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
"Kami tetap menghargai vonis yang diberikan oleh hakim karena telah sesuai dengan fakta persidangan," ucapnya.
Pihaknya juga tidak mempermasalahkan adanya banding dari JPU dalam vonis kliennya.
"Kita tunggu saja proses bandingnya bagaimana, intinya kita juga telah menyiapkan memori untuk banding tersebut," ujarnya. (Syad)
Next News

Sorotan BPK Terhadap Aset Lapas Cibinong: Pemanfaatan Lahan Negara Wajib Tercatat Resmi
a month ago

Menunggu Daftar Resmi Penghuni Sel Mewah Cibinong: Mengapa Nama Harvey Moeis dan Heru Hidayat Mencuat?
a month ago

Memperketat Pengawasan Internal: Tindakan Disiplin Kemenimipas Terhadap Oknum Petugas Pemasyarakatan
a month ago

Pemeriksaan Internal Kemenimipas: Kalapas Cibinong Bebas Tugas, Pengunduran Diri Dirjenpas Disorot
a month ago

Buntut Temuan Foto Jimmy Masrin di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Klarifikasi Resmi
a month ago

Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya: Heru Hidayat Diduga Masuk Daftar Penghuni Sel Mewah Lapas Cibinong
a month ago

Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Nama Harvey Moeis Turut Terseret
a month ago

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
3 months ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
3 months ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
4 months ago





