Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
Redaksi - Saturday, 13 September 2025 | 12:18 PM


salsabilafm.com – Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika lembaga antirasuah tersebut tidak segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Menurut Boyamin, bukti yang dimiliki KPK sudah sangat cukup, termasuk dokumen dan data tambahan yang ia serahkan langsung ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/9/2025).
"Saya pikir Jumat ini (penetapan tersangka), tapi ternyata belum ada. Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan kalau tidak diumumkan tersangka, saya gugat praperadilan," tegas Boyamin.
Boyamin mengingatkan KPK agar tidak terlalu sering memberikan janji palsu kepada publik terkait kasus ini. Dia menyebut, dasar kasus dugaan korupsi kuota haji hanya pungutan liar sehingga mestinya mudah dibuktikan.
Selain dokumen SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, Boyamin juga menyerahkan bukti berupa foto-foto istri pejabat yang naik haji menggunakan visa Furoda tetapi mendapat fasilitas negara, hingga keberangkatan pembantu rumah tangga dan tukang pijat yang dimasukkan sebagai petugas haji.
"Petugas haji itu seharusnya lulus ujian dan punya kemampuan melayani jamaah. Kalau hanya pembantu dan tukang pijat, mereka tentu hanya melayani majikannya," ujarnya.
Selain itu, Boyamin mengungkapkan adanya dugaan double job dan double anggaran yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya saat pelaksanaan haji 2024. Ia menilai posisi Yaqut sebagai penyelenggara sekaligus pengawas tidak sesuai aturan, karena pengawas seharusnya berasal dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Sementara itu, KPK sebelumnya telah memastikan adanya calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan segera mengumumkan tersangka dalam waktu dekat.
"Calonnya ada. Kapan ditetapkan? Dalam waktu dekat. Nanti pasti dikonferensikan," kata Asep, Rabu (10/9/2025).(*)
Next News

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
24 days ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
a month ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
a month ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
a month ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
a month ago

Pembacaan Tuntutan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Jaksa Tidak Serius
a month ago

Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar
3 months ago

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
6 months ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
6 months ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
6 months ago





