Rabu, 20 Mei 2026
Salsabila FM
Hukum

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan

Syabilur Rosyad - Tuesday, 19 May 2026 | 07:21 AM

Background
Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang:  Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
Guru Tugas korban penganiyaan di Sampang saat diwawacara awak media, Senin (18/5/2026) (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Abdur Rozak, guru tugas dari Pondok Pesantren Al Haromain yang menjadi korban penganiayaan di Kabupaten Sampang, mengungkapkan dirinya sempat diancam akan dibunuh saat berusaha melawan kedua pelaku.


Peristiwa yang terjadi pada 5 Februari 2026 itu hingga kini masih menyisakan trauma mendalam bagi korban. Bahkan, Abdur Rozak menilai tindakan yang dialaminya lebih mengarah pada percobaan pembunuhan dibanding sekadar penganiayaan biasa.


"Saya berharap kedua pelaku bisa dijatuhkan hukuman maksimal. Karena ini menurut saya sebenarnya bukan penganiayaan tapi lebih kepada kasus percobaan pembunuhan," ujar Abdur Rozak usai sidang tuntutan, Senin (18/5/2026). 




Dia mengungkapkan, saat kejadian dirinya sempat mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku sambil celurit diayunkan ke arahnya. Meski telah meminta maaf, korban mengaku tetap dipukuli secara membabi buta.


"Waktu dipukul saya sempat diancam oleh pelaku dengan mengatakan kalau kamu melawan maka akan saya bunuh, sambil celuritnya diayunkan. Meski saya sudah meminta maaf saya tetap dipukul dengan cara membabi buta," ungkapnya.




Selain itu, Abdur Rozak juga menepis isu yang menyebut dirinya telah berdamai dengan pelaku. Dia menegaskan bahwa dirinya maupun keluarga tidak pernah menerima biaya perawatan ataupun permintaan maaf dari pelaku.


"Saya selaku korban tidak pernah melakukan perdamaian dengan pelaku dan saya beserta keluarga juga tidak pernah menerima biaya perawatan apa pun atas kondisi yang saya alami," tegasnya.


Akibat penganiayaan tersebut, Abdur Rozak harus menjalani rawat inap selama tiga hari di RS Kona'ah Sampang. Hingga kini dia mengaku masih mengalami trauma dan takut beraktivitas di luar rumah maupun di luar pesantren.




Dalam pernyataannya, korban juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Agung agar kasus yang dialaminya mendapat perhatian serius.


"Saya membutuhkan keadilan yang benar-benar setimpal dengan kondisi yang saya alami, baik secara fisik maupun secara psikis," tuturnya.




Diketahui, kasus penganiayaan terhadap guru tugas tersebut telah memasuki tahap tuntutan. Pada sidang Senin (18/5/2026) kemarin, dua terdakwa dituntut hukuman lima tahun penjara. (Syad)